Jaga Kepercayaan Publik, Kakanwil Kemenkum Sulteng Tegaskan Tutup Celah Pungli

  • 09 Jun 2026 13:38 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng), Rakhmat Renaldy, menginstruksikan seluruh jajarannya untuk menutup rapat celah praktik pungutan liar (pungli). Penegasan tersebut disampaikan di hadapan jajaran pejabat struktural, pegawai, tenaga kontrak, hingga peserta magang saat pelaksanaan Apel Pagi di Lapangan Upacara Kanwil Kemenkum Sulteng, Senin 8 Mei 2026.

Rakhmat mengingatkan bahwa integritas wajib dijaga guna mengikis potensi benturan kepentingan dalam menyelenggarakan pelayanan hukum bagi masyarakat. Segala bentuk pemberian di luar ketentuan resmi administratif tidak boleh ditoleransi karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Ia menegaskan seluruh pelayanan di bawah naungan Kementerian Hukum dipastikan telah mengadopsi mekanisme tarif resmi yang mengikat berdasarkan ketentuan undang-undang. Oleh karenanya, petugas di loket pelayanan dilarang keras membebankan biaya tambahan kepada pengguna layanan.

“Tidak boleh ada pungutan liar dalam bentuk apa pun. Bahkan apabila ada pengguna layanan yang secara sukarela memberikan sesuatu sebagai bentuk ucapan terima kasih, hal tersebut tetap harus ditolak apabila berpotensi menimbulkan persepsi yang dapat mencederai integritas pelayanan,” ucap Rakhmat Renaldy.

Rakhmat menyatakan bahwa tindakan preventif ini merupakan sebuah kewajiban untuk menciptakan budaya kerja yang bersih. Dengan pelayanan yang bebas dari praktik pungutan liar, masyarakat akan memperoleh kepastian, kenyamanan, dan kepercayaan terhadap layanan pemerintah.

“Kepercayaan masyarakat adalah aset yang sangat berharga. Sekali kepercayaan itu tercoreng karena praktik yang tidak sesuai aturan, maka upaya membangunnya kembali membutuhkan waktu yang tidak singkat," tuturnya.

Di akhir arahannya, ia meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) di wilayah kerja Sulawesi Tengah untuk konsisten memegang teguh nilai dasar BerAKHLAK. Prinsip akuntabilitas dan antipraktik KKN harus melekat dalam setiap fungsi pelayanan publik sehari-hari.

"Karena itu, saya mengajak seluruh jajaran untuk menjaga integritas dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....