Ditjenpas Sulteng Lantik Delapan PNS Baru, Ingatkan Integritas dan Tolak Pungli

  • 05 Jun 2026 19:12 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Tengah Bagus Kurniawan melantik dan mengambil sumpah delapan Pegawai Negeri Sipil (PNS) formasi tahun 2025 di lingkungan Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah, Kamis, 4 Juni 2026.

Dalam arahannya, Bagus Kurniawan menegaskan bahwa pengambilan sumpah dan janji PNS bukanlah akhir dari sebuah proses, melainkan awal dari perjalanan panjang pengabdian sebagai pelayan publik yang dituntut menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas.

Menurutnya, tantangan birokrasi saat ini menuntut ASN tidak hanya memiliki kompetensi teknis, tetapi juga mampu membangun budaya kerja yang adaptif, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.

“Status sebagai PNS bukan sekadar pengakuan administratif, tetapi amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, institusi, dan negara. Karena itu, integritas harus menjadi fondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas,” kata Bagus.

Ia secara khusus mengingatkan seluruh ASN di lingkungan pemasyarakatan untuk tidak terlibat dalam praktik pungutan liar, gratifikasi, maupun berbagai bentuk penyimpangan yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

“Tidak boleh ada ruang bagi pungutan liar, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, ataupun praktik-praktik yang bertentangan dengan nilai integritas. Seluruh layanan pemasyarakatan harus diberikan secara profesional, transparan, akuntabel, dan yang paling penting, tanpa dipungut biaya dalam bentuk apa pun,” ujarnya.

Bagus menegaskan seluruh layanan publik yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Sulawesi Tengah wajib dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan prinsip pelayanan prima dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Sebagai bentuk komitmen terhadap pelayanan yang bersih dan bebas korupsi, Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah juga terus melakukan pembinaan, pengawasan, monitoring, dan evaluasi secara berkelanjutan terhadap pelaksanaan pelayanan publik pada seluruh satuan kerja pemasyarakatan.

Selain itu, masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan pengaduan apabila menemukan dugaan pungutan liar, gratifikasi, maupun penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan layanan pemasyarakatan.

“Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, kami tidak akan mentoleransi. Setiap laporan akan ditindaklanjuti dan diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku. Kepercayaan masyarakat harus dijaga melalui pelayanan yang bersih dan berintegritas,” ujarnya.

Ia juga mendorong para PNS yang baru dilantik untuk terus mengembangkan kompetensi, meningkatkan kemampuan adaptasi terhadap perubahan, serta membangun budaya kerja yang inovatif guna menjawab kebutuhan masyarakat yang semakin dinamis.

Melalui penguatan integritas ASN, Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah terus menegaskan komitmennya menghadirkan layanan pemasyarakatan yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....