Anggota DPRD Sulteng Tekankan Transparansi Pengelolaan Dana Hibah

  • 03 Jun 2026 14:56 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng), Mohammad Safri, menekankan pentingnya pengelolaan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dilakukan secara transparan serta memberikan manfaat yang jelas bagi masyarakat.

Menurut Safri, penyaluran dana hibah merupakan kebijakan yang memiliki landasan hukum yang kuat. Olehnya, pelaksanaannya perlu mengacu pada ketentuan yang berlaku dan diarahkan untuk mendukung kepentingan publik.

“Terkait dana hibah, saya pikir sah-sah saja karena sudah ada yang mengatur,” kata Safri saat ditemui di Kantor DPRD Sulteng, Palu, Selasa, 2 Juni 2026.

Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng itu menjelaskan, mekanisme pemberian hibah telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang menjadi pedoman pengelolaan keuangan daerah.

Menurutnya, regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menyalurkan hibah dengan mempertimbangkan kebutuhan serta kapasitas fiskal daerah.

“Artinya sah-sah saja sepanjang itu sesuai dengan kondisi keuangan daerah itu sendiri,” ujarnya.

Safri menuturkan bahwa hibah tidak hanya dapat diberikan dalam bentuk uang, tetapi juga dapat berupa barang, bangunan, maupun bentuk bantuan lain yang diperkenankan oleh peraturan yang berlaku.

Ia menilai pengaturan mengenai hibah sudah cukup jelas sehingga tidak menimbulkan persoalan dari sisi regulasi.

“Di Permendagri itu terkait soal hibah sebenarnya bermacam-macam. Bisa hibah ke instansi vertikal lain, baik itu bangunan dan lain sebagainya, bahkan dalam bentuk dana,” katanya.

Meski memiliki dasar hukum yang jelas, Safri mengingatkan agar pengelolaan dana hibah tetap mengedepankan prinsip keterbukaan. Selain itu, penggunaan dana tersebut harus mampu memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat sebagai penerima manfaat pembangunan.

“Kami berharap dana tersebut dikelola secara transparan dan lebih mengedepankan asas manfaat untuk kepentingan masyarakat,” ucapnya.

Ia menambahkan, setiap anggaran yang dialokasikan melalui APBD, termasuk dana hibah, harus memiliki tujuan yang jelas dan berpihak pada kebutuhan masyarakat.

“Artinya APBD, apalagi soal dana hibah, soal pemanfaatan dan keberpihakan saja,” tutur dia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....