Kehadiran di Bawah 50 Persen, BK DPRD Sulteng Tegur Empat Anggota Legislatif
- 30 Mei 2026 13:22 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu - Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulawesi Tengah menggencarkan evaluasi secara berkala kepada seluruh anggota legislatif. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk pengawasan guna memastikan setiap wakil rakyat dapat menjalankan fungsinya dengan optimal.
Ketua BK DPRD Sulawesi Tengah, Musliman, menuturkan pihaknya telah melayangkan surat teguran tertulis kepada empat anggota yang terbukti indisipliner. Tindakan ini diberikan kepada mereka yang tercatat memiliki tingkat kehadiran di bawah 50 persen pada rapat-rapat resmi lembaga legislatif tersebut.
"Kehadirannya dibawah 50 persen. Saya anggap itu tidak berhasil dalam menjalankan tugas sebagai dewan yang baik," ucap Musliman dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Tanaris Coffee, Jumat 29 Mei 2026.
Teguran tertulis tersebut, tambahnya, telah diberikan kepada masing-masing fraksi atas persutujuan Ketua DPRD Provinsi. Langkah ini dilakukan agar fraksi terkait segera melakukan evaluasi internal sekaligus proses pembinaan bersama anggota yang bersangkutan.
Musliman menilai setelah surat teguran tersebut diberikan, keempat anggota legislatif mulai menunjukkan prubahan sikap yang positif. Tingkat partisipasi dan kedisiplinan para legislator tersebut berangsur membaik pasca teguran tersebut diturunkan.
"Alhamdulillah dengan surat tersebut ada perubahan. Pada masa sidang kedua dan ketiga ini terlihat sudah banyak yang aktif," tuturnya.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah ini menegaskan pentingnya kehadiran wakil rakyat dalam rapat sebagai forum yang penting untuk menuangkan ide. Forum ini juga hadir untuk menindaklanjuti seluruh aspirasi yang telah dititipkan oleh masyrakat.
"Kau dipilih untuk menjalankan tugas. Rapat itu keluarkan ide-ide, apa yang disampaikan dari masyarakat sampaikan di sini," tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga menekankan bahwa setiap anggota dewan melekat tiga fungsi utama. Tugas tersebut yaitu fungsi budgeting atau penyusunan anggaran, fungsi pengawasan untuk mengawal kebijakan pemerintah, dan fungsi legislasi dalam merumuskan peraturan daerah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....