Absen dari RDP, Komisi III DPRD Sulteng Desak  Pengehentian Aktivitas PT IMNI

  • 28 Apr 2026 16:24 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu – Ketidakhadiran PT Integra Mining Nusantara Indonesia (IMNI) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Selasa, 28 April 2026, memicu reaksi keras dari kalangan legislatif.

RDP yang seharusnya menjadi forum klarifikasi atas berbagai tuntutan masyarakat Desa Mayayap dan Trans Mayayap, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, justru berlangsung tanpa kehadiran pihak perusahaan.

Menanggapi ketidakhadiran PT IMNI, Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng Muhammad Safri secara tegas mendesak Gubernur Sulawesi Tengah segera mengeluarkan rekomendasi penghentian total seluruh aktivitas perusahaan tambang tersebut.

Pasalnya, Safri menilai sikap PT IMNI tersebut sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap lembaga negara sekaligus pengabaian terhadap aspirasi masyarakat.

“Ini bukan persoalan sepele. Rekomendasi gubernur sudah jelas sejak Januari lalu, tetapi hingga hari ini tidak dijalankan. Artinya ada ketidakpatuhan yang tidak bisa kita biarkan,” kata Safri seusai mengikuti RDP yang digelar di Kantor DPRD Sulteng.

Selain mendesak penghentian aktivitas, Safri juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindaklanjuti Rekomendasi Gubernur Nomor 100.3.10/4/Ro.Huk tertanggal 21 Januari 2026 yang hingga kini belum dijalankan oleh pihak perusahaan.

Ketua Fraksi PKB itu juga mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk tidak memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada PT IMNI.

“Kami mendesak Kementerian ESDM untuk tidak memberikan persetujuan RKAB PT IMNI. Perusahaan yang mengabaikan pemerintah daerah tidak layak diberikan ruang,” ujarnya.

Safri menilai persoalan ini serius karena berkaitan dengan dugaan kerusakan lingkungan serta hilangnya mata pencaharian masyarakat. Ia menyebut lahan terdampak merupakan kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang seharusnya dilindungi demi menjaga ketahanan pangan.

Dalam rekomendasi gubernur, terdapat tiga poin utama yang wajib dilaksanakan PT IMNI, yakni pemberian kompensasi kepada masyarakat terdampak, pemulihan lahan seluas 492 hektare, serta perbaikan sistem irigasi yang rusak akibat aktivitas tambang.

“Jika lahan LP2B rusak bertahun-tahun dan tidak dipulihkan, ini bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi melanggar hukum pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,” tambahnya.

Safri menegaskan DPRD Sulawesi Tengah tidak akan tinggal diam. Pihaknya berkomitmen mengawal persoalan ini hingga masyarakat mendapatkan keadilan dan pemulihan lahan dilakukan secara menyeluruh.

“Ini menyangkut hidup orang banyak. Kami pastikan DPRD Sulteng akan berdiri di sisi masyarakat dan mengawal sampai ada penyelesaian nyata,” kata dia.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....