BPK Serahkan LHP LKPD 2025, 11 Daerah di Sulteng Raih Opini WTP

  • 28 Mei 2026 02:23 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia melalui BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Dokumen strategis tersebut diserahkan langsung kepada jajaran pimpinan DPRD serta kepala daerah dari 11 pemerintah kabupaten/kota yang tersebar di wilayah Sulawesi Tengah.

Prosesi penyerahan simbolis tersebut dipusatkan di Kota Palu dan dipimpin langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, I Putu Wisudhanthara, Selasa 26 Mei 2026. Agenda tahunan ini digelar sebagai implementasi atas amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 untuk menguji tingkat kewajaran penyajian laporan keuangan kuartal daerah.

Dalam melakukan penilaian, BPK secara ketat menitikberatkan evaluasi pada empat indikator utama, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan hukum, dan efektivitas sistem pengendalian intern. Berdasarkan hasil audit komprehensif terhadap performa kas daerah sepanjang tahun 2025, seluruh entitas pemerintah daerah yang hadir dinilai sukses mengamankan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Kami mengapresiasi Pemerintah Kota Palu, Kabupaten Sigi, Kabupaten Donggala, Kabupaten Buol, Kabupaten Tolitoli, Kabupaten Morowali Utara, Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Laut, Kabupaten Tojo Una-Una, Kabupaten Poso, dan Kabupaten Banggai Kepulauan yang berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian," kata I Putu Wisudhanthara.

Meski demikian, ia mengakui BPK masih menemukan sejumlah permasalahan yang perlu mendapat atensi khusus dari pemerintah daerah. Beberapa temuan tersebut diantaranya perencanaan dan penganggaran APBD, pengelolaan kas, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), belanja barang dan jasa dan perjalanan dinas.

"Sejumlah catatan seperti ketepatan pembayaran honorarium, ketidaksesuaian kualitas dan kuantitas pekerjaan pada belanja modal juga harus menjadi perhatian dari pemerintah daerah," ucapnya.

BPK juga menegaskan bahwa opini WTP merupakan pernyataan profesional mengenai kewajaran laporan keuangan dan bukan jaminan mutlak tidak adanya penyimpangan atau fraud di kemudian hari. Oleh karena itu, pemerintah daerah diharapkan terus memperkuat tata kelola dan pengawasan internal.

Dalam kesempatan tersebut, BPK turut menyampaikan hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan. Kabupaten Tojo Una-Una menjadi daerah dengan tingkat penyelesaian rekomendasi tertinggi, yakni mencapai 90,09 persen, melampaui target minimal penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK sebesar 80 persen.

"Kami berharap pemerintah daerah lainnya dapat terpacu unutk meningkatkan upaya penyelesaian tindak lanjut rekomendasi agar target nasional dapat tercapai," tuturnya.

BPK RI berharap hasil pemeriksaan ini dapat menjadi dorongan bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Kegiatan ini ditutup dengan penandatanganan dukungan pembangunan Zona Integritas serta ajakan untuk terus memperkuat tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....