Perkuat Hak Sehat Warga, Perda Kawasan tanpa Rokok Palu Segera Direvisi
- 27 Mei 2026 06:38 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu - RRI.CO.ID, Palu — Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok kini tengah digodok kembali. Hal ini dilakukan memperketat ruang gerak perokok di area publik untuk menjamin hak kesehatan masyarakat secara luas.
Langkah penyempurnaan ini dilakukan melalui fasilitasi harmonisasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) , Senin 25 Mei 2026. Bertempat di Aula Kebangsaan, tim perancang peraturan perundang-undangan bersama jajaran perangkat daerah Pemerintah Kota Palu membahas draft usulan perubahan tersebut.
Rapat koordinasi ini digelar sebagai respons cepat atas permohonan resmi yang diajukan oleh Sekretariat Daerah Kota Palu melalui surat bernomor 100.3.2/1118/HUKUM/2026. Evaluasi menyeluruh dilakukan secara komprehensif agar materi yang tertuang di dalamnya tidak berbenturan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa regulasi ini memiliki nilai instrumen yang sangat strategis bagi masa depan pembangunan kesehatan daerah. Kehadiran pemerintah untuk memberikan jaminan proteksi dari paparan asap rokok dinilai penting, terutama bagi kelompok rentan di fasilitas umum.
“Peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok merupakan instrumen penting untuk melindungi hak masyarakat memperoleh lingkungan yang sehat dan aman,” ujar Rakhmat Renaldy dalam keterangannya.
Rakhmat menambahkan, harmonisasi ini penting untuk dilakukan agar produk hukum yang dilahirkan nantinya dapat diterapkan secara efektif. Selain itu, langkah ini dilakukan guna memastikan ranperda tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan hukum.
“Harmonisasi memastikan setiap kebijakan daerah memiliki kepastian hukum, implementatif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata,” tuturnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....