Optimalkan PAD, Kemenkum Sulteng Harmonisasi Aturan Retribusi Aset Toli-Toli
- 18 Mei 2026 17:23 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Toli-Toli mengenai tarif layanan retribusi pemanfaatan aset daerah, Senin, 18 Mei 2026. Langkah ini ditempuh sebagai upaya strategis untuk mengoptimalkan potensi aset milik pemerintah daerah (pemda) tanpa mengubah status kepemilikannya sesuai koridor hukum yang berlaku.
Agenda yang berpusat di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkumham Sulteng tersebut dibuka langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Sopian. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa formulasi regulasi ini harus mampu mendongkrak nilai ekonomi daerah tanpa mengorbankan fungsi utama pelayanan publik bagi masyarakat luas.
Dalam pertemuan komprehensif tersebut, tim pemrakarsa Pemkab Toli-Toli bersama Tim Perancang Kanwil Kemenkumham Sulteng memfokuskan pendalaman materi pada sinkronisasi tarif retribusi serta jaminan kepastian hukum demi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, forum juga melakukan penyelarasan substansi agar rancangan aturan tersebut tidak membentur regulasi tata kelola keuangan negara yang lebih tinggi, sekaligus memberikan koreksi teknis agar pasalnya lebih implementatif dan bebas dari multitafsir.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menyatakan bahwa manajemen aset daerah wajib dikelola secara profesional dan akuntabel. Pihaknya menilai tata kelola yang tepat sasaran akan menjadi stimulus penting bagi keberlanjutan program pembangunan infrastruktur di daerah.
“Pemanfaatan aset daerah perlu diatur secara tepat agar mampu memberikan nilai tambah bagi daerah tanpa mengabaikan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Rakhmat Renaldy.
Ia juga menambahkan bahwa kualitas produk hukum daerah memegang peranan penting dalam mengukur efektivitas implementasi sebuah kebijakan di lapangan. Oleh karena itu, setiap produk aturan harus dirumuskan secara cermat guna melahirkan asas kepastian hukum yang bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Setiap produk hukum daerah harus dirumuskan secara cermat, harmonis, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar memberikan kepastian hukum serta mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Melalui harmonisasi ini, diharapkan Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Toli-Toli tersebut dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam optimalisasi pemanfaatan aset daerah secara efektif, transparan, dan berkelanjutan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....