Lapas Parigi Pastikan Tindak Tegas 12 WBP yang Positif Narkoba
- 26 Mei 2026 08:24 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Parigi – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi menindak tegas belasan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang dinyatakan positif narkoba berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan pada Sabtu, 23 Mei 2026.
Kepala Lapas Kelas III Parigi Fentje Mamirahi mengatakan para WBP tersebut langsung ditempatkan di sel khusus untuk menjalani pemeriksaan dan pengawasan intensif sebelum dipindahkan ke lapas lain guna kepentingan penyelidikan lanjutan.
“12 WBP yang positif langsung kami tempatkan di sel khusus untuk menjalani pemeriksaan dan pengawasan intensif. Selanjutnya dipindahkan untuk penyelidikan tindak lanjut dan sebagai bentuk tindakan tegas terhadap pelanggaran narkoba di dalam lapas,” kata Fentje di Palu, Senin, 25 Mei 2026.
Menurut dia, hasil tes urine tersebut justru menunjukkan pengawasan internal di Lapas Parigi berjalan aktif melalui razia rutin dan pemeriksaan berkala terhadap warga binaan.
“Seluruh proses kami lakukan secara terbuka dan transparan. Kami tidak menutup-nutupi setiap temuan yang ada karena ini menjadi bagian dari evaluasi dan pembenahan internal,” ujarnya.
Selain menemukan WBP yang positif narkoba, petugas gabungan dari Lapas Parigi dan Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah juga menyita sejumlah barang terlarang dari blok hunian warga binaan.
Barang yang diamankan di antaranya telepon genggam, charger, power bank, pemanas api rakitan, alat catok rambut, alat pijat terapi, pinset, gunting kuku, sendok stainless, pisau cukur, paku, pisau rakitan, jarum, gunting, botol kaca, korek api gas, peniti, hingga potongan besi.
Fentje menegaskan seluruh barang hasil penggeledahan langsung diamankan dan akan dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku. Ia juga memastikan pengawasan terhadap lalu lintas barang dan pemeriksaan pengunjung diperketat untuk mencegah masuknya barang terlarang ke dalam lapas.
“Selain warga binaan, pengunjung maupun petugas yang masuk ke area lapas juga dilakukan pemeriksaan ketat. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran,” katanya.
Ia menambahkan, warga binaan yang terbukti melanggar aturan juga telah dikenakan sanksi administratif berupa pencatatan dalam Register F.
“WBP yang masuk Register F akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan, termasuk kehilangan hak integrasi seperti remisi, asimilasi, pembebasan bersyarat, maupun cuti bersyarat dalam jangka waktu tertentu,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Tengah Bagus Kurniawan menegaskan pihaknya mendukung langkah tegas yang dilakukan Lapas Parigi dalam menjaga keamanan dan integritas pemasyarakatan.
“Bagi WBP yang positif akan dilakukan tindak lanjut berupa pengawasan, pengembangan hingga penyelidikan menyeluruh. Tentu akan dijatuhi hukuman disiplin berat dan Register F sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Bagus.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....