Kanwil Kemenkum Sulteng Harmonisasikan Ranperda Pengawasan BLUD Puskesmas Pari

  • 08 Mei 2026 10:46 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) memfasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Parigi Moutong terkait pembinaan dan pengawasan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada UPT Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).

Rapat yang digelar di Aula Kebangsaan, Kamis 7 Mei 2026 tersebut, dibuka langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa penguatan tata kelola BLUD di sektor kesehatan wajib didukung regulasi yang akuntabel dan selaras dengan ketentauan peraturan perundang-undangan.

“Pembinaan dan pengawasan BLUD harus mampu memastikan pelayanan kesehatan berjalan profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ucap Rakhmat.

Fokus pembahasan dalam rapat ini mencakup mekanisme pembinaan, evaluasi kinerja, hingga penguatan pengendalian internal di lingkup Puskesmas. Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng memberikan penajaman substansi norma agar regulasi tersebut memiliki kepastian hukum saat diimplementasikan di lapangan.

“Setiap produk hukum daerah harus disusun secara matang agar implementasinya tepat sasaran dan mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan,” tambahnya.

Selain aspek hukum, harmonisasi ini juga menyoroti pentingnya pengawasan yang berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat, transparansi pengelolaan keuangan, serta optimalisasi tata kelola organisasi layanan kesehatan daerah.

Rakhmat Renaldy berharap, melalui proses harmonisasi ini, produk hukum tersebut dapat berjalan optimal. Regulasi ini juga diharapkan dapat menjadi fondasi kuat bagi peningkatan kualitas layanan publik secara berkelanjutan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....