Layanan Apostille Kemenkum Permudah Mahasiswa Sulteng Kuliah ke Luar Negeri
- 21 Mei 2026 15:15 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menegaskan komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) daerah melalui kemudahan layanan Apostille. Fasilitas ini diorientasikan bagi masyarakat yang memerlukan konektivias global, termasuk akademisi dan mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan atau aktivitas akademik di luar negeri.
Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, saat membuka kegiatan Sosialisasi Legalisasi Apostille di Sriti Convention Hall, Kota Palu, Kamis 21 Mei 2026. Menurutnya, inovasi digital ini memiliki peran sangat strategis sebagai jembatan administratif bagi masyarakat Sulawesi Tengah untuk mengakses berbagai peluang global, khususnya di bidang pendidikan dan pengembangan riset.
“Kegiatan ini merupakan bentuk dukungan nyata Kanwil Kemenkum Sulteng dalam meningkatkan kualitas SDM putra-putri daerah, sehingga proses pengurusan dokumen studi ke luar negeri menjadi jauh lebih mudah, cepat, dan tanpa alur yang rumit,” kata Rakhmat Renaldy.
Ia menjelaskan bahwa mahasiswa yang ingin melanjutkan studi, dosen yang melakukan kolaborasi riset internasional, hingga pekerja migran, memerlukan dokumen yang diakui secara sah oleh hukum internasional. Merespon kebutuhan ini, kehadiran Apostille menjadi solusi praktis yang mampu memangkas birokrasi legalisasi dokumen konvensional yang sebelumnya panjang dan berlapis.
“Apostille hadir sebagai kunci pembuka pintu peluang global bagi masyarakat Sulawesi Tengah,” tamnbahnya.
Agenda sosialisasi ini dihadiri langsung oleh pimpinan perguruan tinggi, para dekan, civitas akademika, serta ratusan mahasiswa dari berbagai kampus di Kota Palu dan Kabupaten Sigi. Rakhmat menilai kolaborasi antara pemerintah dan sektor perguruan tinggi menjadi langkah penting untuk memperluas literasi hukum masyarakat, lantaran masih banyak warga yang belum memahami kemudahan sistem baru ini.
"Pelayanan hukum harus hadir seperti jembatan yang memudahkan masyarakat menapaki peluang yang lebih luas hingga lintas negara,” kata Rakhmat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....