Kanwil Kemenkum Sulteng Masifkan Pembinaan Posbankum
- 14 Mei 2026 15:05 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melakukan pembinaan Pos Bantuan Hukum di Kelurahan Tanamodindi, Rabu, 13 Mei 2026. Langkah ini merupakan wujud dalam menghadirkan layanan hukum yang inklusif hingga tingkat kelurahan.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian, memimpin langsung penguatan kapasitas bagi para pengelola Posbankum dan paralegal setempat. Terdapat empat layanan utama yang ditekankan, mulai dari konsultasi hukum, advokasi, hingga rujukan advokat untuk membantu penyelesaian persoalan hukum warga secara cepat dan terjangkau.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa negara harus hadir memberikan perlindungan hukum bahkan hingga unit pemerintahan terkecil. Ia mendorong seluruh pengelola agar terus meningkatkan kualitas layanan supaya bantuan hukum yang diberikan tepat sasaran dan berkualitas tinggi.
“Posbankum memiliki peran strategis sebagai ruang pertama masyarakat memperoleh akses keadilan. Karena itu, Kanwil Kemenkumham Sulteng terus mendorong peningkatan kapasitas pengelola dan paralegal agar masyarakat dapat memperoleh layanan hukum yang cepat, gratis, dan berkualitas,” ujar Rakhmat Renaldy.
Ia juga menekankan pentingnya penyelesaian persoalan hukum melalui pendekatan non litigasi. Pendekatan ini mengedepankan musyawarah dan perdamaian di lingkungan masyarakat.
“Melalui pembinaan ini, kami berharap Posbankum Kelurahan Tanamodindi semakin aktif membantu penyelesaian persoalan hukum masyarakat secara damai serta mampu meningkatkan kesadaran hukum warga di lingkungan sekitarnya,” tambah Rakhmat Renaldy.
Dalam pertemuan tersebut, tim pembinaan juga menyoroti pentingnya tertib administrasi melalui pendataan dan pelaporan layanan hukum yang akurat. Data tersebut nantinya akan menjadi bahan evaluasi berkala untuk memetakan kendala yang sering dihadapi paralegal saat mendampingi masyarakat di lapangan.
Koordinasi antara Posbankum, pemerintah kelurahan, dan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) juga akan terus dipererat. Dengan demikian, sosialisasi mengenai bantuan hukum gratis ini diharapkan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan di Kota Palu.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....