Resmikan Sentra KI, Kemenkum Sulteng Teken 48 PKS Bersama Pemda dan Kampus

  • 12 Mei 2026 15:16 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) memperkuat ekosistem perlindungan Kekayaan Intelektual melalui penandatanganan 48 Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan berbagai pemangku kepentingan, Selasa 12 Mei 2026 di Hotel Best Western Coco Palu. Langkah strategis ini melibatkan pemerintah daerah, 41 perguruan tinggi, serta sejumlah instansi terkait guna menjamin perlindungan hukum atas karya masyarakat.

Kegiatan ini dirangkaikan dengan peresmian Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) secara serentak oleh Menteri Hukum Republik Indonesia. Peresmian tersebut menjadi tonggak sejarah baru dalam kolaborasi lintas kementerian untuk mendorong budaya inovasi di lingkungan akademisi dan praktisi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng), Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa pembentukan Sentra KI merupakan fondasi pneting untuk meningkatkan daya saing daerah. Perlindungan hukum yang maksimal dinilai akan mendorong pertumbuhan ekonomi berbasi daerah.

“Melalui Sentra KI, kita ingin memastikan setiap inovasi, penelitian, karya seni, hingga produk unggulan daerah mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal,” ujar Rakhmat Renaldy.

Ia juga menekankan peran tinggi perguruan tinggi dalam membangun kesadaran hukum di bidang kekayaan intelektual bagi para mahasiswa dan dosen. Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen untuk terus mendampingi hilirasi hasil penelitian dan inovasi.

“Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen hadir mendampingi seluruh perguruan tinggi dan pemerintah daerah agar potensi KI di Sulawesi Tengah tidak hanya lahir, tetapi juga terlindungi dan bernilai ekonomi,” tambahnya.

Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap program “MendaKI” serta pembentukan Sentra KI di Sulawesi Tengah. Ia berharap peran aktif perguruan tinggi dapat dalam perlindungan kekayaan intelektual.

“Perguruan tinggi harus menjadi garda terdepan dalam melahirkan inovasi sekaligus memastikan seluruh karya anak bangsa terlindungi secara hukum,” katanya.

Sebagai bentuk apresiasi, dalam kesempatan tersebut juga diserahkan berbagai penghargaan serta sertifikat kekayaan intelektual kepada sejumlah lembaga dan pelaku usaha. Kegiatan ini diharapkan mampu memicu kesadaran kolektif masyarakat terhadap pentingnya hak atas kekayaan intelektual di tingkat nasional maupun global.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....