Jaksa Dorong Sanksi Sosial dalam KUHP Baru
- 01 Mei 2026 06:18 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu - Kejaksaan terus mendorong pemahaman masyarakat terhadap penerapan hukum yang lebih humanis melalui hadirnya pidana sanksi sosial dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hal ini disampaikan dalam program dialog interaktif “Jaksa Menyapa” yang disiarkan RRI Palu.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe, yakni Kepala Sub Seksi Bidang Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana Khusus dan Pemulihan Aset, Ahmad Faiz Alamsyah, serta Kepala Sub Seksi Intelijen dan Perdata Tata Usaha Negara, Gusti Stania Permana.
Ahmad Faiz menegaskan bahwa perubahan paradigma hukum pidana kini tidak lagi berorientasi pada pembalasan semata, tetapi lebih mengedepankan pemulihan dan perbaikan sosial.
“Pidana tidak selalu harus berujung pada penjara. Dalam KUHP Baru, ada pendekatan yang lebih mengedepankan pemulihan hubungan sosial melalui sanksi yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa sanksi sosial dapat berupa kerja sosial, pengawasan, hingga bentuk tanggung jawab lain yang memungkinkan pelaku memperbaiki dampak dari perbuatannya secara langsung di tengah masyarakat.
Menurutnya, dalam menentukan tuntutan, jaksa memiliki peran strategis dengan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti tingkat kesalahan, dampak perbuatan, serta kemungkinan pelaku untuk diperbaiki melalui pendekatan restoratif.
Sementara itu, Gusti Stania Permana menambahkan bahwa keberhasilan penerapan sanksi sosial juga bergantung pada pemahaman dan penerimaan masyarakat terhadap konsep keadilan yang lebih modern.
“Kami terus melakukan edukasi kepada masyarakat melalui program Jaksa Menyapa di RRI Palu agar memahami bahwa sanksi sosial bukan berarti hukuman ringan, tetapi tetap memiliki efek jera dan manfaat sosial,” jelas Gusti.
Melalui program ini, Kejaksaan berharap masyarakat dapat memahami bahwa hukum tidak hanya menghukum, tetapi juga memberikan ruang perbaikan bagi pelaku, sekaligus menjaga keseimbangan keadilan di tengah masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....