Sentra KI BRIDA Sulteng Resmi Diluncurkan, Lindungi Inovasi dan Karya Lokal
- 29 Apr 2026 14:20 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu — Kanwil Kemenkum Sulteng menghadiri Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2026 yang berlangsung di Kantor BRIDA Sulteng, Selasa 28 April 2026. Kehadiran ini merupakan wujud nyata dukungan terhadap penguatan perlindungan hukum atas hasil riset dan inovasi yang dihasilkan oleh para inovator di wilayah tersebut.
Puncak kegiatan strategis ini ditandai dengan peluncuran sekaligus peresmian ruang layanan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) BRIDA Provinsi Sulawesi Tengah. Peresmian tersebut dilakukan melalui pemotongan pita sebagai simbol dimulainya operasional layanan yang akan memfasilitasi pendaftaran hak cipta, paten, hingga desain industri bagi masyarakat luas.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, mengapresiasi langkah progresif BRIDA dalam menghadirkan wadah edukasi dan pendampingan Kekayaan Intelektual bagi para peneliti serta akademisi. Kehadiran Sentra KI diharapkan mampu membangun budaya riset yang produktif dalam berkarya dan memberikan perlindungan hukum.
“Pembentukan Sentra KI BRIDA menjadi langkah penting dalam membangun budaya riset dan inovasi yang tidak hanya menghasilkan karya, tetapi juga memberikan perlindungan hukum serta nilai tambah ekonomi bagi masyarakat dan daerah,” ujar Rakhmat Renaldy dalam keterangannya.
Rakhmat Renaldy juga menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual adalah fondasi utama dalam meningkatkan daya saing daerah di tingkat nasional maupun internasional. Melalui kolaborasi ini, diharapkan semakin banyak inovasi lokal yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Sulawesi Tengah.
“Kami siap mendukung optimalisasi Sentra KI BRIDA melalui penguatan koordinasi dan pendampingan teknis. Harapannya, semakin banyak potensi daerah yang terlindungi dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan ekonomi,” tambahnya.
Dalam forum tersebut, dibahas potensi identifikasi produk unggulan daerah dan teknologi tepat guna yang dapat segera didaftarkan sebagai aset intelektual. Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen untuk memberikan bimbingan teknis serta integrasi layanan langsung dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual guna mempercepat proses sertifikasi karya.
Kegiatan Rakorda ini diakhiri dengan diskusi lintas sektor mengenai rencana aksi penguatan sumber daya manusia yang akan mengelola Sentra KI ke depan. Sinergi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Sulteng optimis dapat menjadikan riset berbasis kekayaan intelektual sebagai motor penggerak pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....