Rutan Donggala Deklarasikan Anti Narkoba dan Telepon Genggam

  • 16 Apr 2026 13:41 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Donggala – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Donggala menegaskan komitmennya dalam memperkuat integritas serta mewujudkan pemasyarakatan yang bersih dari peredaran barang terlarang. Hal itu ditandai dengan pembacaan dan penandatanganan ikrar anti narkoba serta peredaran telepon genggam ilegal yang digelar di Aula Rutan Donggala, Kamis, 16 April 2026.

Kegiatan deklarasi tersebut dipimpin langsung oleh Pelaksana Harian Kepala Rutan Kelas IIB Donggala, Musral, dan diikuti oleh seluruh jajaran petugas rutan beserta peserta magang.

Pengucapan ikrar ini menjadi momentum penting sebagai bentuk komitmen nyata seluruh elemen di Rutan Donggala dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bebas dari narkoba dan handphone ilegal.

Kepala Rutan Kelas IIB Donggala Rusli Suryadi dalam keterangan terpisah menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremonial, melainkan kewajiban moral dan institusional yang harus dipegang teguh oleh setiap petugas.

“Deklarasi ini menjadi salah satu bukti komitmen jajaran Rutan Donggala dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif) dan bermanfaat bagi masyarakat serta PRIMA (Profesional, Responsif, Integritas, Modern, Akuntabel),” kata Rusli.

Dia menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi siapa pun, baik warga binaan maupun petugas, yang terbukti terlibat dalam peredaran gelap narkoba maupun penyelundupan telepon genggam ke dalam rutan.

“Integritas adalah harga mati. Seluruh petugas wajib menjalankan aturan ini, dan tidak ada kata maaf bagi mereka yang melanggar,” ujarnya menegaskan.

Melalui langkah ini, Rutan Kelas IIB Donggala berharap dapat terus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban, serta mengoptimalkan program pembinaan bagi warga binaan secara kondusif dan bebas dari pengaruh negatif barang terlarang.

Selain itu, komitmen tersebut juga akan diperkuat melalui peningkatan pengawasan internal, pelaksanaan razia rutin maupun insidentil, serta pemberian sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku guna memastikan tidak adanya celah bagi masuknya barang terlarang di dalam rutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....