Kanwil Kemenkum Sulteng Tekankan Perlindungan Hak Cipta Cegah Pembajakan
- 14 Apr 2026 09:40 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu – Perlindungan hak cipta kini menjadi isu krusial di lingkungan akademik guna membentengi karya ilmiah dari ancaman pembajakan yang kian marak. Hal ini menjadi bahasan utama dalam Sosialisasi Kekayaan Intelektual (KI) yang menekankan pentingnya legalitas bagi para peneliti dan dosen.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Putu Dharmayasa, menjelaskan bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif yang secara otomatis melekat pada pencipta setelah karya dipublikasikan. Ia menekankan bahwa perlindungan ini mencakup hak moral yang bersifat abadi serta hak ekonomi bagi pemilik karya.
“Hak cipta memberikan dua perlindungan sekaligus, yaitu hak moral yang melekat selamanya pada pencipta dan hak ekonomi yang memungkinkan pencipta memperoleh manfaat finansial dari karyanya,” ucap I Putu Dharmayasa dalam keterangannya.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa masa berlaku perlindungan hak cipta tergolong sangat panjang, yakni seumur hidup ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, sesuai dengan hasil karyanya. Hal ini bertujuan untuk menjamin warisan intelektual tetap terlindungi secara hukum lintas generasi.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan bahwa perlindungan hak cipta sangat penting di era digital saat ini. Para dosen diminta lebih proaktif mendaftarkan karya akademik mereka melalui Sentra KI agar karya ilmiah memiliki kekuatan hukum.
“Di tengah kemudahan akses informasi, risiko pembajakan semakin tinggi. Oleh karena itu, dosen harus proaktif melindungi karyanya,” ujarnya.
Melalui edukasi ini, diharapkan kesadaran akan pentingnya perlindungan mandiri terhadap aset intelektual semakin meningkat di kalangan akademisi. Dengan demikian, ekosistem riset di Sulawesi Tengah dapat tumbuh lebih sehat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....