Pemkot Palu Berlakukan Sanksi Denda Bagi Pelanggar Kebersihan

  • 10 Apr 2026 21:43 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu - Pemerintah Kota Palu resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Peduli Lingkungan guna mempercepat tatanan kota yang bersih dan asri. Kebijakan yang mulai berlaku sejak 9 April 2026 ini mewajibkan seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif menjaga kebersihan di lingkungan masing-masing.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu, Ibnu Mundzir, menyatakan bahwa aturan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program nasional Indonesia Asri. Setiap pemilik rumah, pelaku usaha, hingga pimpinan instansi kini memiliki tanggung jawab penuh atas kebersihan area pekarangannya.

“Pemilik rumah maupun tempat usaha bertanggung jawab menjaga kebersihan pekarangan dan drainase yang ada di depan bangunan mereka,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Kamis, 9 April 2026.

Ia menjelaskan, pemerintah juga menegaskan sanksi tegas bagi warga yang mengabaikan ketentuan dalam surat edaran yang tersebut. Bagi pelanggar yang tidak mengindahkan aturan kebersihan dan estetika lingkungan akan dikenakan denda administratif hingga jutaan rupiah.

“Bagi masyarakat yang tidak melaksanakan ketentuan, Pemerintah Kota Palu memberikan sanksi tegas dalam bentuk denda sekitar dua juta rupiah,” ucapnya.

Terdapat lima poin utama yang diatur, mulai dari pembersihan gulma, pengelolaan sampah liar, hingga memastikan tidak ada genangan air yang memicu bau tidak sedap. Selain itu, jam membuang sampah juga diatur kembali agar proses pengangkutan oleh petugas berjalan lebih tertib.

“Waktu membuang sampah untuk rumah tangga ditetapkan pukul 16.00 hingga 17.00 WITA, sementara pelaku usaha mulai pukul 18.00 hingga 24.00 WITA,” ucap Ibnu.

Guna memastikan aturan ini dipahami secara menyeluruh, Wali Kota Palu memberikan waktu dua minggu untuk tahap sosialisasi kepada seluruh warga. Para lurah dan camat diperintahkan untuk turun langsung dari rumah ke rumah memberikan edukasi agar tidak terjadi salah persepsi.

“Pak Wali menekankan lurah dan camat untuk melaksanakan penyampaian informasi ini secara door-to-door agar benar-benar bisa dipahami masyarakat,” ucapnya.

Ibnu menambahkan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan estetika kota tetap terjaga hingga ke wilayah pelosok pemukiman dan lorong. Pengelolaan kebersihan berbasis rumah tangga dianggap sebagai mesin utama dalam mewujudkan wajah ibu kota provinsi yang membanggakan.

“Kami mau pengelolaan kebersihan, keindahan, dan ketertiban bukan hanya nampak di halaman depan saja, tapi sampai ke bagian belakang rumah,” ucap Ibnu.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....