Wali Kota Palu Terbitkan Edaran Kebersihan, Pelanggar Terancam Denda 2 Juta Rupiah
- 09 Apr 2026 14:42 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu - Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2026 tentang Peduli Lingkungan tertanggal 9 April 2026. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai langkah percepatan pemerintah daerah dalam mewujudkan wajah ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah yang bersih, indah, dan sehat.
Seluruh elemen masyarakat, mulai dari rumah tangga, pelaku usaha, hingga pengelola perkantoran, diwajibkan berperan aktif menjaga kebersihan pekarangan dan drainase di lingkungan masing-masing. Pemerintah menekankan bahwa pembersihan saluran air sangat krusial guna mencegah terjadinya penyumbatan serta genangan air saat memasuki musim penghujan.
Selain itu, masyarakat juga bertanggung jawab membersihkan drainase di depan rumah, tempat usaha, maupun fasilitas umum guna mencegah terjadinya penyumbatan dan genangan air. Dalam surat edaran tersebut, warga juga diminta untuk membersihkan gulma serta sampah liar yang dapat mengganggu estetika keindahan kota.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu, Ibnu Mundzir menjelaskan, surat edaran ini diterbitkan sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Kota Palu dalam mewujudkan Kota Palu yang nyaman, indah, bersih, dan sehat. Selain itu surat edaran ini bentuk tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penataan kebersihan kota.
“Ini bagian daripada program nasional yang didorong oleh Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto tentang Indonesia Asri,” ucap Ibnu saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Kamis, 9 April 2026.
Ia menyebut surat edaran yang mulai berlaku hari ini, menekankan peran masyarakat dalam pengelolaan sampah di masing-masing lingkungannya.
“Yang paling utama daripada surat edaran ini itu masyarakat sebenarnya, mereka benar-benar harus paham tentang tanggung jawabnya dalam menjaga lingkungan,” ucapnya.
Ibnu menambahkan, melalui surat edaran ini diharapkan mampu mewujudkan ibu kota provinsi Sulawesi Tengah yang lebih rapih dan bersih hingga di sudut-sudut kota.
“Kita ingin bahwa Kota Palu benar-benar menjelma menjadi ibu kota provinsi Sulawesi Tengah, inilah yang coba kita tata, kita rapikan, kita perbaiki bukan hanya pada aspek tampilan depan saja, tapi sampai kepada tampilan belakang belakangnya,” ucapnya.
Dalam surat edaran tersrbut tertulis, setiap pihak diwajibkan memastikan tidak ada genangan air maupun tumpukan material yang memicu aroma tidak sedap di sekitar area publik. Pemerintah Kota Palu turut mengatur ulang jadwal pembuangan sampah agar proses pengangkutan oleh armada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berjalan lebih teratur.
Kategori rumah tangga diminta mengeluarkan sampah pada pukul 16.00 hingga 17.00 WITA untuk memudahkan pengumpulan oleh petugas kelurahan. Sementara untuk pelaku usaha dan perkantoran, wajib mengeluarkan sampah pada malam hari, yakni mulai pukul 18.00 hingga 24.00 WITA.
Tindakan tegas akan diberlakukan bagi oknum warga maupun badan usaha yang terbukti mengabaikan ketentuan dalam surat edaran ini. Pemerintah Kota Palu tidak segan untuk menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp2.000.000 bagi setiap pelanggar kebersihan lingkungan.
Penerbitan edaran ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran kolektif warga dalam menjaga kenyamanan hunian yang berkelanjutan. Partisipasi aktif masyarakat menjadi faktor penentu keberhasilan Palu dalam mempertahankan standar kebersihan kota di tingkat nasional.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....