Ratusan Narapidana Rutan Donggala Terima Remisi Lebaran 2026
- 21 Mar 2026 12:28 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Donggala – Sebanyak 247 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Donggala menerima remisi khusus Lebaran 2026 atau Idulfitri 1447 Hijriah. Dari jumlah tersebut, satu diantaranya menerima remisi khusus II atau dinyatakan langsung bebas.
Penyerahan remisi dilakukan seusai pelaksanaan Salat Idulfitri secara berjamaah di Masjid Rutan Donggala, dan diserahkan secara simbolis oleh Kepala Rutan Kelas IIB Donggala Rusli Suryadi kepada perwakilan narapidana penerima remisi.
"Remisi ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus hak bagi warga binaan yang telah mengikuti program pembinaan di Rutan dengan baik," ujar Rusli seusai memberikan remisi kepada narapidana, Sabtu, 21 Maret 2026.
Rusli menyebut, dari 247 narapidana yang menerima remisi, satu diantaranya menerima remisi khusus dua atau dinyatakan bebas langsung, sementara lainnya menerima remisi khusus satu atau pengurangan masa pidana.
"Rinciannya, 15 hari itu 93 orang, yang satu bulan 133 orang, yang satu bulan 15 hari itu 20 orang, dan yang memperoleh remisi dua bulan dan langsung bebas itu satu orang,” ujarnya.
Dia menjelaskan, para narapidana penerima remisi ini berasal dari berbagai kasus. Namun, sebagian besar merupakan narapidana penyalahgunaan narkotika.
Pemberian remisi ini, Rusli melanjutkan, telah melalui proses verifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik secara administratif maupun substantif, termasuk memastikan narapidana telah menjalani masa pidana minimal dan berkelakuan baik selama menjalani pembinaan di dalam rutan.
Dia berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk terus berperilaku baik selama menjalani masa pidana serta aktif mengikuti kegiatan pembinaan yang diselenggarakan oleh pihak rutan.
"Juga kami harapkan warga binaan yang dinyatakan langsung bebas, dapat kembali ke tengah masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik," kata dia.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....