Kejari Palu Musnahkan Barang Bukti Narkotika
- 11 Feb 2026 15:40 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu - Kejaksaan Negeri Palu musnahkan barang bukti narkotika hasil sitaan periode Oktober sampai Desember 2025. Pada pemusnahan tersebut Kejari Palu memusnahkan sekitar 760 gram narkotika jenis sabu, 380 gram ganja, serta sejumlah barang bukti lainnya berupa Handphone dan Senjata Tajam.
Pemusnahan itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu Mohamad Rohmadi serta dihadiri oleh Asisten 3 Bidang Administrasi Umum, Eka Komalasari. Pemusnahan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Palu, Rabu, 11 Februari 2026.
Kajari Palu Mohamad Rohmadi menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan pada periode ini merupakan hasil sitaan dari para terdakwa yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Palu dan sudah berkekuatan hukum tetap. Ia menyebut selain barang bukti narkotika, pemusnahan ini juga dilakukan terhadap sejumlah barang bukti dari 12 tindak pidana umum lainnya.
“Barang bukti ini juga berasal dari 12 perkara yang berasal dari tindak pidana pencurian, pembunuhan, penganiayaan, hingga tingak pidana kekerasan seksual,” ucap Kajari Palu.
Baca Juga: Kejari Palu Kembali Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana
Rohmadi menyebut pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap suatu perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal itu juga sejalan dengan amanat Undang-Undang yang dilaksanakan secara berkala.
“Kegiatan pemusnahan ini sangatlah perlu untuk dilakukan untuk mengantisipasi adanya penyimpangan dan penyalahgunaan barang bukti oleh oknum,” ucapnya.
Sementara itu Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Palu, I Wayan Sukardiasa mengatakan barang bukti yang dimusnahkan pada periode ini berasal dari total 46 perkara dari 46 terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Adapun untuk barang bukti dari 12 tindak pidana umum lainnya merupakan hasil sitaan dari tindak pidana pencurian, penganiayaan, pembunuhan, hingga tindak pidana kekerasan, baik secara langsung maupun kekerasan seksual.
Baca Juga: BPJN Sulteng: Elevated Road Dirancang Bukan Untuk Pejalan
Ia menjelaskan, jumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan pada periode ini tercatat lebih sedikit dibandingkan pemusnahan pada periode sebelumnya. Pada periode sebelumnya Kejari Palu memusnahkan sekitar kurang lebih 1 Kg, sementara pada pemusnahan kali ini sebesar 760 gram.
“Ada penurunan dia, kami melakukan pemusnahannya itu 3 bulan atau 4 bulan sekali, sedangkan untuk pemusnahan hari ini ada penurunan untuk jumlah narkotika nya,” ucap Kasi BB Kejari Palu saat diwawancarai usai pemusnahan.
Diketahui, Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dilakukan dengan menggunakan metode dilarutkan dengan air mendidih dan diblender. Untuk barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar, dipotong dan dihancurkan sesuai dengan jenis barang buktinya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....