Kejari Palu Kembali Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

  • 11 Feb 2026 13:36 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dan tindak pidana lainnya. Pemusnahan tersebut berlangsung di halaman kantor Kejari Palu, Rabu, 11 Februari 2026.

Barang Bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari sekitar 760 gram narkotika jenis sabu, 380 gram Ganja. Selain itu, pemusnahan juga dilakukan pada sejumlah barang bukti lain berupa perangkat elektronik hingga senjata tajam dari 12 perkara tindak pidana umum lainnya.

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dilakukan dengan menggunakan metode dilarutkan dengan air mendidih dan diblender. Untuk barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar, dipotong dan dihancurkan sesuai dengan jenis barang buktinya.

Baca Juga: BPJN Sulteng: Elevated Road Dirancang Bukan Untuk Pejalan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu, Mohammad Rohmadi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil rampasan dari terdakwa yang telah divonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap.

“Barang bukti yang kami musnahkan ini hasil dari rampasan para terdakwa yang sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Palu dari bulan Oktober sampai Desember 2025,” ucap Kajari.

Lebih lanjut Kajari Palu itu mengatakan, pemushanan barang bukti ini dilakukan sebagai upaya dalam mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Kegiatan pemusnahan ini sangatlah perlu untuk dilakukan untuk mengantisipasi adanya penyimpangan dan penyalahgunaan barang bukti oleh oknum,” ucapnya.

Baca Juga: BPJN Sulteng Uji Coba Elevated Road Kota Palu

Sementara itu, Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Palu, I Wayan Sukardiasa mengatakan, jumlah barang bukti narkotika jenis shabu yang dimusnahkan pada periode ini tercatat lebih sedikit dibandingkan pemusnahan pada periode sebelumnya. Pada periode sebelumnya Kejari Palu memusnahkan sekitar kurang lebih 1kg, sementara pada pemusnahan kali ini sebesar 760 gram.

“Ada penurunan, kami melakukan pemusnahannya itu 3 bulan atau 4 bulan sekali, sedangkan untuk pemusnahan hari ini ada penurunan untuk jumlah narkotika nya,” ucap Kasi BB Kejari Palu saat diwawancarai usai pemusnahan.

Lebih lanjut Wayan menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan pada periode ini berasal dari total 46 perkara dari 46 terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Adapun untuk barang bukti dari 12 tindak pidana umum lainnya merupakan hasil sitaan dari tindak pidana pencurian, penganiayaan, pembunuhan, hingga tindak pidana seksual.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata dari komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana narkotika. Selain itu pemusnahan ini dilakukan sebagai upaya dalam menjaga lingkungan masyarakat dari dampak buruk peredaran narkotika maupun kejahatan lainnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....