KIP Sulteng Intensifkan Pendampingan Keterbukaan Informasi
- 30 Jan 2026 13:08 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu - Sebagai lembaga yang berwenang dalam mendorong keterbukaan informasi publik, Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Tengah menjalankan perannya dalam melakukan pengawasan terhadap Organisasi Perangkat Daerah atau OPD serta pemerintah kabupaten dan kota. Langkah ini dilakukan guna memastikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang transparan dan akuntabel dari setiap badan publik dapat terpenuhi.
Ketua KIP Sulawesi Tengah Indra Yusvidar menyebut, dalam beberapa pekan setelah pelantikan kepengurusan baru, pihaknya telah melakukan evaluasi terhadap kinerja OPD dan pemerintah daerah dalam pemenuhan informasi publik. Evaluasi tersebut juga menjadi dasar pelaksanaan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik, yang diselenggarakan bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah pada pertengahan Desember 2025 lalu.
Dari hasil evaluasi tersebut, masih terdapat sejumlah OPD dan pemerintah daerah yang perlu didorong untuk meningkatkan pemenuhan standar keterbukaan informasi. Kondisi ini menjadi perhatian KIP Sulawesi Tengah agar pelayanan informasi publik dapat berjalan lebih optimal dan merata.
"Dari data yang kami telah analisis, terdapat sekitar 17 - 18 OPD dan pemerintah daerah yang masih belum memenuhi syarat keterbukaan informasi," ujar Indra saat ditemui seusai kunjungan kerja di Kantor LPP RRI Palu, Kamis 29 Januari 2026.
Oleh karenanya, KIP Sulawesi Tengah akan melakukan pendampingan dan pembinaan secara berkelanjutan terhadap instansi yang masuk dalam kategori kurang informatif. Pendampingan tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan informasi publik di lingkungan pemerintah daerah.
"Tugas kami selanjutnya adalah melakukan pendampingan kepada OPD maupun pemerintah kabupaten dan kota yang masuk dalam kategori kurang informatif," tuturnya.
KIP Sulawesi Tengah menargetkan, OPD dan pemerintah daerah yang saat ini belum memenuhi standar keterbukaan informasi dapat meningkat ke kategori cukup informatif, hingga mencapai predikat informatif.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....