BP3MI Sulteng Terima Aduan PMI Bermasalah di Arab

  • 26 Jan 2026 21:13 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tengah kembali menerima aduan terkait Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah atas nama Zainab Husein, seorang Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang bekerja secara nonprosedural di Jeddah, Arab Saudi. Aduan tersebut disampaikan oleh Abid, anak kandung korban, yang berdomisili di Desa Labuan Panimba, Kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala, pada Senin, 26 Januari 2026 bertempat di Kantor BP3MI Sulawesi Tengah.

Abid mengadukan kondisi ibunya yang telah bekerja di Arab Saudi sejak Oktober 2024 melalui jalur penempatan ilegal. Ia menjelaskan bahwa ibunya awalnya diajak bekerja ke luar negeri oleh kerabatnya sendiri dan selama bekerja tidak menerima hak upah, bahkan mengalami perlakuan kekerasan.

“Ibu saya dijanjikan bekerja dengan baik, tapi sampai sekarang gajinya tidak pernah kami terima. Bahkan saat ibu meminta haknya, justru mendapat kekerasan dan handphone-nya disita,” ujar Abid.

Baca Juga: BP3MI Sulteng Tindaklanjuti Dugaan Penyekapan PMI di Arab

Berdasarkan keterangan sang anak, Zainab Husein sempat melarikan diri dari majikan dan berpindah-pindah tempat tinggal di Jeddah. Kondisi korban semakin memprihatinkan ketika mulai mengalami sakit pada akhir 2025 dan akhirnya melapor ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Jeddah untuk meminta bantuan pemulangan ke tanah air.

KBRI Jeddah telah membantu pengurusan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), namun proses kepulangan terkendala biaya mandiri sehingga korban kembali bekerja untuk mengumpulkan ongkos pulang. Kasus ini menambah daftar PMI bermasalah asal Sulawesi Tengah di Arab Saudi yang ditangani BP3MI Sulawesi Tengah.

Menanggapi pengaduan tersebut, Petugas Pelindungan BP3MI Sulawesi Tengah, Merly Nanci Riga, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah cepat untuk memastikan keselamatan dan kepulangan korban. Merly menyebut, BP3MI Sulawesi Tengah telah menerima pengaduan dari pihak keluarga dan langsung melakukan klarifikasi dengan pihak-pihak terkait.

“BP3MI Sulawesi Tengah juga akan segera berkoordinasi dengan KBRI Jeddah untuk memfasilitasi permohonan bantuan kepulangan PMI yang bersangkutan,” ungkapnya.

Baca Juga: BP3MI Sulteng Fasilitasi Kepulangan PMI Nonprosedural Asal Sigi

Lebih lanjut, Merly menegaskan bahwa BP3MI Sulawesi Tengah akan terus melakukan pemantauan terhadap kondisi dan keberadaan Zainab Husein hingga korban dapat kembali ke daerah asalnya dengan aman.

“Kami berkomitmen memberikan pendampingan dan memastikan proses kepulangan korban berjalan lancar tanpa hambatan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Sebelumnya, BP3MI Sulawesi Tengah juga tengah menangani kasus PMI nonprosedural atas nama Saraswati, yang bekerja di wilayah Riyadh dan terindikasi menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dalam kasus tersebut, korban dilaporkan mengalami pembatasan kebebasan, tidak menerima upah, serta dugaan eksploitasi oleh pihak yang memberangkatkannya secara ilegal.

Karena hal itu, BP3MI Sulawesi Tengah kembali mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri melalui jalur nonprosedural. Masyarakat juga diminta segera melapor apabila menemukan indikasi penempatan ilegal PMI, guna mencegah terulangnya kasus-kasus serupa yang berpotensi mengarah pada praktik TPPO.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....