BP3MI Sulteng Pastikan PMI Deportasi Asal Tolitoli Mendapat Perlindungan
- 03 Jul 2026 16:25 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tengah melakukan pendampingan pada pemulangan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) deportasi asal Kabupaten Tolitoli, Roy Bin Rudy. Pendampingan dilakukan sejak PMI tersebut tiba di Kota Palu hingga proses penelusuran keluarga untuk pemulangan ke daerah asalnya.
Roy merupakan warga Kampung Baru Malosong, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, yang dipulangkan melalui koordinasi antar-wilayah BP3MI. Informasi pemulangannya diterima BP3MI Sulawesi Tengah dari BP3MI Sulawesi Selatan berdasarkan nota dinas tertanggal 30 Juni 2026.
Setelah menerima informasi tersebut, BP3MI Sulawesi Tengah memfasilitasi perjalanan Roy dari Kota Makassar menuju Palu menggunakan transportasi darat. Roy berangkat pada Rabu, 1 Juli 2026 dan tiba di Kota Palu pada Kamis, 2 Juli 2026 malam.
Setibanya di Palu, BP3MI Sulawesi Tengah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tolitoli untuk memastikan keberadaan keluarga yang akan menjemput Roy. Selama proses tersebut berlangsung, Roy ditempatkan sementara di Kantor BP3MI Sulawesi Tengah agar tetap memperoleh pendampingan dan penanganan yang layak.
Kepala BP3MI Sulawesi Tengah, Mustaqim, menegaskan setiap PMI yang kembali ke Indonesia tetap berhak memperoleh perlindungan hingga tiba di keluarganya. Menurutnya, proses pemulangan tidak berhenti pada fasilitasi perjalanan, tetapi juga mencakup pendampingan sosial.
"Pemulangan bukan hanya soal mengantarkan PMI sampai ke daerah transit. Kami memastikan yang bersangkutan berada dalam kondisi aman, memperoleh tempat sementara yang layak, serta dapat kembali kepada keluarga melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait," ujar Mustaqim.
Menurutnya, sinergi lintas instansi menjadi kunci agar PMI deportasi tidak mengalami kerentanan baru setelah tiba di tanah air. Pendampingan yang dilakukan juga merupakan bentuk kehadiran negara dalam memastikan proses reintegrasi sosial PMI dapat berjalan dengan baik.
Pada Jumat, 3 Juli 2026, BP3MI Sulawesi Tengah kembali berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah serta Dinas Sosial Kota Palu. Hasil koordinasi tersebut menetapkan Roy ditempatkan sementara di Rumah Ramah Dinas Sosial Kota Palu hingga proses penelusuran keluarga selesai.
Penyerahan Roy dilakukan di Kantor BP3MI Sulawesi Tengah kepada Kepala Bidang Perlindungan Sosial Masyarakat Dinas Sosial Kota Palu, Farid, dan disaksikan perwakilan Disnakertrans Provinsi Sulawesi Tengah. Langkah tersebut menjadi bagian dari sinergi antarinstansi dalam memberikan perlindungan kepada PMI deportasi.
Farid mengatakan Dinas Sosial Kota Palu akan memberikan layanan sementara selama Roy berada di Rumah Ramah. Pendampingan tersebut mencakup pemenuhan kebutuhan dasar hingga kepastian pemulangan ke daerah asal.
"Kami menerima PMI yang bersangkutan untuk ditempatkan sementara di Rumah Ramah Dinas Sosial Kota Palu. Selama berada di tempat tersebut, kebutuhan dasar dan pendampingan sosial akan diupayakan agar yang bersangkutan tetap merasa aman dan terlindungi sampai ada kepastian penjemputan atau pemulangan ke daerah asal," kata Farid.
BP3MI Sulawesi Tengah menegaskan akan terus mengawal setiap tahapan pelindungan PMI, mulai dari penerimaan informasi pemulangan hingga proses reunifikasi dengan keluarga. Pendampingan tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait agar setiap PMI memperoleh layanan yang layak setelah kembali ke Indonesia.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....