Kemenkum-Sulteng Ajak UMKM Banggai Jadi Agen Informasi KI
- 13 Sep 2025 22:11 WIB
- Palu
KBRN, Banggai: Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus memperkuat literasi hukum masyarakat, khususnya dalam bidang Kekayaan Intelektual (KI). Melalui kegiatan Launching program strategis Satu Nusa AHU atau Sinergi Agensi Terpadu Layanan Unggulan Bersama AHU di Kantor BRIDA Banggai, Kamis (11/9/2025), Kemenkum Sulteng mengajak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), industri, hingga berbagai organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Banggai untuk berperan sebagai agen informasi KI di tengah-tengah masyarakat.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Sulteng, Nur Ainun, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Aida Julpha Tangkere, serta Analis Hukum Muda, Indra DS. Gommo. Melalui kesempatan itu, Kemenkum Sulteng menekankan bahwa perlindungan kekayaan intelektual bukan hanya urusan hukum, tetapi juga menyangkut peningkatan daya saing daerah, khususnya bagi UMKM yang semakin berkembang di Banggai.
“UMKM, industri, dan organisasi masyarakat memiliki peran penting untuk menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam menyebarluaskan informasi terkait pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. KI bukan sekadar hak eksklusif, melainkan juga aset berharga yang dapat menunjang kesejahteraan masyarakat,” ujar Ainun.
Sementara itu, ditempat berbeda, dalam keterangannya, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa pemahaman masyarakat terhadap KI akan memperkecil potensi pelanggaran, seperti pemalsuan produk, plagiarisme, hingga persaingan usaha tidak sehat. Selain itu, masyarakat yang memiliki kesadaran KI lebih dini akan lebih siap menghadapi tantangan global dan digitalisasi ekonomi.
“Dengan semakin banyak agen informasi KI di masyarakat, kami berharap kesadaran hukum semakin mengakar. Bukan hanya untuk melindungi karya, tetapi juga memberi kepastian usaha bagi para pelaku UMKM dan industri. Inilah langkah strategis kita untuk menciptakan ekosistem usaha yang sehat dan berdaya saing,” jelas Rakhmat Renaldy.
Program Satu Nusa AHU sendiri hadir sebagai bentuk inovasi layanan hukum yang bersinergi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, lembaga riset, serta masyarakat. Kehadiran program ini diharapkan dapat memperluas jangkauan layanan administrasi hukum umum, sehingga masyarakat di daerah lebih mudah mengakses layanan tanpa harus menempuh jarak jauh.
Melalui kegiatan ini, senada dengan harapan Bupati Banggai, H. Amirudin Tamoreka, Kemenkum Sulteng menegaskan kembali komitmennya untuk menjadikan Banggai sebagai salah satu pusat penguatan kesadaran hukum di Sulawesi Tengah, khususnya dalam perlindungan kekayaan intelektual yang akan memberi dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi lokal.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....