Residivis Pengedar Sabu Serang Polisi di Palu, Berhasil Diamankan Petugas

  • 12 Jun 2026 15:25 WIB
  •  Palu
Poin Utama
  • Polresta Palu berhasil mengamankan seorang residivis kasus narkotika
  • Ia diduga melakukan penganiayaan terhadap anggota Polri
  • Pelaku Lk. MR ditangkap di BTN Kelapa Gading, Rabu 10 Juni 2026 dini hari
  • Saat hendak diamankan, pelaku melakukan perlawanan
  • Karena tindakan mengancam, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur

RRI.CO.ID, Palu - Tim Gabungan Resmob Tadulako dan Opsnal Satresnarkoba Polresta Palu berhasil mengamankan seorang residivis kasus narkotika. Ia diduga melakukan penganiayaan terhadap anggota Polri menggunakan senjata tajam.

Pelaku Lk. MR (24), ditangkap di BTN Kelapa Gading, Jalan Lapatta, Kelurahan Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Rabu 10 Juni 2026 dini hari.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP-B/680/VI/2026/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulteng tertanggal 9 Juni 2026. Laporan tersebut terkait kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam terhadap anggota kepolisian yang sedang menjalankan tugas.

Kasat Reskrim AKP Ismail Boby, menjelaskan peristiwa bermula saat petugas melakukan upaya penangkapan terhadap Lk. MR. Ia diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Jalan Selar, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Selasa 9 Juni 2026, sekitar pukul 15.00 Wita.

Saat hendak diamankan, pelaku melakukan perlawanan dengan mengayunkan parang ke arah petugas. Akibat serangan tersebut, salah satu anggota polisi mengalami luka robek pada jari telunjuk dan jari manis tangan kanan.

"Setelah kejadian itu, Tim Resmob Tadulako langsung melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku," ujar Ismail mewakili Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku di BTN Kelapa Gading, Kabupaten Sigi. Tim gabungan kemudian bergerak menuju lokasi sekitar pukul 01.00 Wita dan tiba satu jam kemudian untuk melakukan penangkapan.

Namun saat hendak diamankan, Lk. MR kembali melakukan perlawanan dengan mencabut parang dan mengayunkannya ke arah petugas. Pelaku bahkan sempat melemparkan sekop pasir ke arah personel yang bertugas.

"Karena tindakannya sudah mengancam keselamatan dan nyawa anggota di lapangan, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku," kata Ismail.

Setelah berhasil diamankan, pelaku langsung dibawa ke RS Bhayangkara Palu untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah itu, pelaku kemudian digelandang ke Mapolresta Palu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang dan satu buah sekop pasir yang digunakan saat melakukan perlawanan terhadap petugas. Kasat Reskrim menegaskan, Lk. MR merupakan residivis dan diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di Kota Palu.

"Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dengan jaringan lainnya," ucap Ismail.

Saat ini penyidik Satreskrim Polresta Palu masih melengkapi administrasi penyidikan. Termasuk melakukan pengembangan, guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan tersangka. (KA)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....