Reskrim Polsek Tawaeli Amankan Dua Pengedar Sabu Lintas Daerah
- 30 Apr 2026 09:25 WIB
- Palu
Poin Utama
- Reskrim Polsek Tawaeli Amankan Dua Pengedar Sabu Lintas Daerah
- Diamankan Senin malam, 27 April 2026, sekitar pukul 19.20 WITA, di Kelurahan Kayumalue Ngapa
- Tersangka yang diamankan berinisial AR (25) dan MF (20)
- Barang bukti 13 paket sabu dan satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor
- Keduanya membeli sabu seharga Rp9 juta dari seseorang tak dikenal di kawasan Kayumalue Ngapa,
RRI. CO.ID, Palu - Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tawaeli amankan dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu, Senin malam, 27 April 2026, sekitar pukul 19.20 WITA, di Kelurahan Kayumalue Ngapa, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu. Dua hari berselang, pada Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 11.00 WITA, kedua tersangka resmi dilimpahkan kepada Unit 1 Satresnarkoba Polresta Palu untuk penanganan hukum lebih lanjut.
Kedua tersangka yang diamankan berinisial AR (25), warga Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, dan MF (20), warga Desa Pelawa, Kecamatan Pelawa Utara.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima Kapolsek Tawaeli, IPTU Zulham Abdillah. Infromasi tersebut mengabarkan tengah terjadi transaksi narkoba di kawasan Kayumalue Ngapa.
Kapolsek segera memerintahkan tim opsnal Reskrim Polsek Tawaeli untuk bergerak ke lokasi. Di sana, petugas mendapati dua orang laki-laki menggunakan sepeda motor berwarna hitam tanpa nomor polisi.
Penggeledahan badan dilakukan di tempat dan didapatkan 13 bungkus plastik klip kecil berisi sabu yang tersimpan di dalam jaket hitam milik tersangka MF. Dalam keterangan awal kepada petugas, keduanya mengaku membeli sabu seharga Rp9 juta dari seseorang tak dikenal di kawasan Kayumalue Ngapa, dengan rencana mengedarkannya di Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong.
Kedua tersangka beserta barang bukti 13 paket sabu dan satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor, dibawa ke Kantor Polsek Tawaeli untuk pemrosesan awal.
Kemudian Selasa 28 April 2026 pukul 11.00 WITA, Unit 1 Satresnarkoba Polresta Palu menerima pelimpahan kedua tersangka dari anggota Polsek Tawaeli. Kasat Resnarkoba Polresta Palu, Kompol Usman, selanjutnya melaporkan penerimaan pelimpahan tersebut secara resmi kepada Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena.
Dalam laporannya, Kompol Usman menyampaikan kedua tersangka diterima dalam kondisi sehat jasmani dan rohani. Seluruh barang bukti dinyatakan lengkap dan aman, terdiri dari 13 paket sabu, 1 buah jaket, 1 unit telepon genggam, dan 1 unit sepeda motor Honda Sonic tanpa pelat nomor.
IPTU Zulham menyatakan, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 609 ayat (1) huruf A UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Penerapan Pasal 114 ayat (2) didasarkan pada indikasi peredaran antardaerah dan jumlah barang bukti yang disita.
Proses penyidikan kini berjalan di bawah penanganan Satresnarkoba Polresta Palu, mencakup pembuatan laporan polisi dan kelengkapan administrasi penyidikan. Termasuk, tes urine terhadap kedua tersangka serta pemeriksaan saksi-saksi dari unsur anggota yang terlibat dalam operasi. (KA)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....