Kejaksaan Agung RI Dorong Pemkab Sigi Terapkan APIP Cegah Korupsi

  • 14 Agt 2026 09:14 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Sigi - Kejaksaan Agung RI mendorong Pemerintah Kabupaten Sigi memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi melalui optimalisasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau APIP. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan pengelolaan pemerintahan berjalan sesuai aturan dan prinsip akuntabilitas.

Dorongan tersebut disampaikan dalam kegiatan Penyuluhan Hukum bertema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi” di Aula Pemerintah Kabupaten Sigi, Kamis 13 Agustus 2026. Kegiatan ini diikuti jajaran pemerintah daerah, mulai pimpinan perangkat daerah hingga sejumlah kepala desa.

Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Puspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr. Aliansyah, mengatakan penanganan pelanggaran perlu mengedepankan langkah pembinaan dan pemeriksaan. Menurutnya, mekanisme pengawasan internal harus diperkuat sebelum suatu persoalan diarahkan pada proses hukum pidana.

“Pemidanaan pada dasarnya merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium dalam penanganan suatu pelanggaran,” ujar Aliansyah.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu terlebih dahulu memanfaatkan mekanisme APIP untuk melakukan klarifikasi, pemeriksaan, serta memberikan rekomendasi perbaikan. Mekanisme tersebut diharapkan dapat mencegah kesalahan administrasi berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih serius.

Aliansyah juga mengingatkan kewajiban pejabat pemerintah memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK terkait tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan. Berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004, jawaban tersebut wajib disampaikan paling lambat 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima.

Selain pengawasan internal, Kejaksaan Negeri Sigi melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dapat memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah. Pendampingan tersebut menjadi salah satu langkah preventif untuk membantu pemerintah mengambil kebijakan sesuai ketentuan hukum.

Kegiatan penyuluhan juga membahas peran Kejaksaan dalam melakukan koordinasi terkait laporan atau pengaduan dugaan tindak pidana korupsi. Koordinasi dilakukan melalui pertukaran informasi yang telah dikumpulkan dan diverifikasi bersama pihak terkait.

Penyuluhan hukum tersebut berlangsung interaktif dengan peserta yang aktif menyampaikan berbagai pertanyaan kepada pemateri. Diskusi membahas sejumlah persoalan yang berkaitan dengan pencegahan korupsi dan pengelolaan pemerintahan yang bersih serta akuntabel.

Kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah mengenai aspek hukum dalam menjalankan tugas dan kewenangan. Penguatan pemahaman tersebut menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, tertib, dan bebas dari praktik korupsi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....