Kejati Sulteng Setujui Dua Perkara Secara RJ
- 18 Jun 2026 21:00 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung, S.H., M.H., memimpin ekspose permohonan penyelesaian perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) secara daring bersama Direktur A pada JAM PIDUM Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
“Ekspose tersebut dilaksanakan sebagai bentuk implementasi kebijakan penegakan hukum humanis yang mengedepankan pemulihan keadaan, penyelesaian konflik secara damai, serta mengembalikan harmoni sosial di tengah masyarakat, tanpa mengesampingkan rasa keadilan," ungkap Kajati seperti dilansir dari Penkum Kejati Sulteng, Kamis, 18 Juni 2026.
Perkara pertama yang diajukan berasal dari Kejaksaan Negeri Banggai Laut atas nama tersangka Alvin Leonard Hony alias Alvin yang disangka melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Dalam paparan perkara dijelaskan bahwa peristiwa terjadi pada 14 Agustus 2024 di Pos Retribusi Pelabuhan Kapal Banggai, Kabupaten Banggai Laut. Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban Muh. Faisal Taib yang mengakibatkan luka lecet pada pergelangan tangan dan memar pada bagian belakang kepala sebagaimana hasil Visum et Repertum yang diterbitkan oleh RSUD Banggai," ujar Abdul Sofian.
Pengajuan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif didasarkan pada sejumlah pertimbangan, antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, telah mengakui dan menyesali perbuatannya, serta secara sukarela meminta maaf kepada korban. Korban juga telah memberikan maaf dengan ikhlas tanpa syarat yang dibuktikan melalui kesepakatan perdamaian yang dibuat di hadapan Penuntut Umum. Selain itu, masyarakat memberikan respons positif terhadap upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.
Sementara itu, perkara kedua berasal dari Kejaksaan Negeri Palu atas nama tersangka Nazwa Alya Syahira yang juga disangka melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Permohonan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif dalam perkara ini diajukan dengan pertimbangan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, telah mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya, meminta maaf kepada korban, serta telah tercapai kesepakatan perdamaian yang diterima oleh korban secara sukarela. Selain itu, tersangka juga telah melakukan pemulihan terhadap korban dengan memberikan penggantian biaya perawatan medis sebesar Rp5.000.000,00.
Setelah mendengarkan paparan dari masing-masing Kejaksaan Negeri serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat formil dan materil sebagaimana ketentuan yang berlaku, Direktur A pada JAMPIDUM Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyetujui penyelesaian kedua perkara tersebut melalui Mekanisme Keadilan Restoratif.
Persetujuan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif terhadap kedua perkara tersebut menjadi bukti bahwa Kejaksaan terus mengedepankan pendekatan hukum yang humanis dan berkeadilan, sejalan dengan semangat reformasi penegakan hukum yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....