Kejari Sebut Kerugian Negara Kasus Korupsi Perumda Uwe Lino Capai Rp4,6 Miliar
- 11 Jun 2026 07:25 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Donggala – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Donggala menyebut kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Uwe Lino Kabupaten Donggala periode 2021-2025 mencapai Rp4,6 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Donggala Wijaya Putra mengatakan, perhitungan kerugian itu berdasarkan hasil koordinasi antara tim penyidik dengan ahli Universitas Tadulako untuk menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut.
"Sehingga diperoleh kerugian sebesar Rp4,6 miliar," kata dia Donggala, Rabu, 10 Juni 2026.
Dia menjelaskan selama proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 25 saksi dan menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen, surat berharga, sepeda motor, mobil, serta barang berharga lainnya.
Menurut Wijaya, dua tersangka dalam perkara tersebut telah ditahan, yakni I selaku Direktur Perumda Uwe Lino dan M sebagai Kepala Seksi Kas dan Penagihan Perumda Uwe Lino.
Kedua tersangka itu saat ini telah dilakukan penahanan. Tersangka I ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Donggala, sementara tersangka M dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Palu di Kabupaten Sigi selama 20 hari hingga 28 Juni 2026.
"Kedua tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi yang ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," sebut dia.
Ia menambahkan, berdasarkan keterangan salah satu tersangka, yakni M, uang perusahaan sebesar Rp1,7 miliar digunakan untuk kepentingan pribadi sebagai modal usaha.
Wijaya mengatakan dugaan kerugian negara terjadi akibat pengelolaan keuangan Perumda yang tidak dilakukan secara baik dan sesuai ketentuan, serta adanya penggunaan dana secara melawan hukum yang menguntungkan pihak tertentu.
"Akibat tidak dikelolanya keuangan Perumda Kabupaten Donggala dengan baik dan benar, serta adanya penggunaan keuangan dengan cara melawan hukum dan menguntungkan orang lain maka berpotensi merugikan keuangan negara," katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....