Hukum Adat Utamakan Pemulihan Nama Baik bagi Pelaku yang Bertobat

  • 02 Agt 2026 20:01 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu - Perspektif hukum adat terhadap penyalahgunaan narkoba tidak hanya menitikberatkan pada pemberian hukuman, tetapi juga membuka ruang bagi pemulihan apabila pelaku menunjukkan penyesalan yang tulus. Kesempatan tersebut diberikan terutama kepada pengguna atau pelaku yang tingkat keterlibatannya masih terbatas dan belum tergolong sebagai bandar besar.

Dalam mekanisme adat, setiap permohonan maaf tidak serta-merta diterima. Permasalahan terlebih dahulu dibahas melalui musyawarah adat untuk mempertimbangkan tingkat kesalahan, dampak yang ditimbulkan, serta kesungguhan pelaku dalam memperbaiki diri.

"Sepanjang ada niat baik dan betul-betul ada upaya memperbaiki diri, itu tetap menjadi pertimbangan. Namun prosesnya harus melalui mekanisme adat." ujar Atman Givulando, tokoh adat Sulawesi Tengah.

Pelaku yang diberi kesempatan bertobat tetap diwajibkan memulihkan nama baik kampung melalui prosesi Motoposi Ngata, yaitu meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab sosial.

Prosesi tersebut dapat disertai penyembelihan seekor kerbau dan mengundang masyarakat serta tokoh adat sebagai simbol pemulihan kehormatan kampung yang sempat tercoreng akibat perbuatan pelaku. Dengan demikian, sanksi adat tidak hanya menyentuh aspek individu, tetapi juga memulihkan hubungan sosial yang terganggu.

Sebaliknya, apabila pelaku tidak menunjukkan itikad baik ataupun menolak mekanisme adat, maka sanksi sosial berupa pengucilan dari kehidupan bermasyarakat dapat diberlakukan. Langkah tersebut dimaksudkan agar masyarakat tetap terlindungi sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku maupun pihak lain.

Pandangan tersebut menunjukkan bahwa hukum adat mengedepankan keseimbangan antara penegakan keadilan dan nilai kemanusiaan. Hukuman diberikan sesuai tingkat kesalahan, namun kesempatan memperbaiki diri tetap tersedia selama pelaku benar-benar menunjukkan perubahan sikap.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....