Kolaborasi BMA–FKPA Perkuat Ketahanan Adat di Era Modern
- 30 Apr 2026 13:49 WIB
- Palu
RRI,CO.ID, Palu — Arus modernisasi yang semakin cepat menjadi tantangan serius bagi keberlangsungan nilai-nilai adat di Sulawesi Tengah. Dalam konteks ini, Badan Musyawarah Adat (BMA) bersama Forum Komunikasi Pemangku Adat (FKPA) terus memperkuat langkah kolaboratif guna menjaga kearifan lokal tetap hidup di tengah perubahan zaman.
Dewan Pakar BMA Sulawesi Tengah, Dr. Suaib Djafar, menilai bahwa pelestarian adat tidak bisa lagi dilakukan secara konvensional. Diperlukan pendekatan baru yang adaptif, terutama melalui pendidikan dan pemberdayaan masyarakat berbasis budaya.
“Modernisasi tidak bisa ditolak, tetapi harus diimbangi dengan penguatan nilai adat. Salah satu langkah strategis adalah menghadirkan program ‘Adat Masuk Sekolah’ agar generasi muda memahami identitas budayanya sejak dini,” ujarnya.
Menurutnya, pembentukan desa adat juga menjadi peluang besar dalam memperkuat struktur sosial berbasis kearifan lokal. Desa adat dinilai mampu menjadi benteng pertahanan budaya sekaligus ruang aktualisasi nilai-nilai tradisi dalam kehidupan sehari-hari.
Sementara itu, Ketua FKPA Sulawesi Tengah, Drs. H. Husen Habibu, menegaskan pentingnya sinergi lintas lembaga dalam menghadapi tantangan tersebut. Ia menyebut FKPA berperan menghubungkan pemangku adat di berbagai wilayah agar memiliki visi yang sama dalam menjaga warisan leluhur.
“Kolaborasi ini penting agar tidak berjalan sendiri-sendiri. Kita harus bergerak bersama, memperkuat adat sebagai bagian dari solusi pembangunan, bukan hanya simbol budaya,” tegasnya.
Selain aspek pelestarian, BMA juga memainkan peran penting dalam penegakan hukum adat yang berorientasi pada keadilan restoratif. Pendekatan ini dinilai lebih mengedepankan pemulihan hubungan sosial dibandingkan sekadar pemberian sanksi.
Suaib Djafar menjelaskan bahwa hukum adat memiliki kekuatan dalam menyelesaikan konflik secara damai dan bermartabat. Ia mencontohkan kasus penghinaan terhadap tokoh guru tua yang sempat mencuat, di mana penyelesaian melalui mekanisme adat mampu meredam konflik dan memulihkan harmoni masyarakat.
“Dalam hukum adat, sanksi bukan hanya hukuman, tetapi juga proses pemulihan. Ini yang menjadi keunggulan pendekatan adat dibandingkan sistem formal semata,” jelasnya.
Ia menambahkan, sinergi antara BMA, aparat penegak hukum, dan pemerintah menjadi kunci dalam memperkuat legitimasi hukum adat di tengah masyarakat. Pendekatan kolaboratif ini diharapkan mampu menghadirkan keadilan yang lebih berakar pada nilai-nilai lokal.
Dengan berbagai tantangan dan peluang yang ada, BMA dan FKPA optimistis bahwa adat di Sulawesi Tengah akan tetap eksis dan berkembang. Upaya kolektif yang melibatkan pendidikan, kelembagaan adat, serta penegakan hukum berbasis kearifan lokal menjadi fondasi penting dalam menjaga identitas budaya di era modern.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....