BMA dan Polda Bersinergi Selesaikan Konflik Sosial

  • 15 Mei 2026 18:29 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu — Sinergitas antara lembaga adat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi langkah penting dalam menjaga stabilitas sosial di Sulawesi Tengah. Hal tersebut mengemuka dalam upaya kolaborasi antara Badan Musyawarah Adat Sulawesi Tengah dan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah dalam menyelesaikan berbagai persoalan sosial melalui pendekatan hukum adat dan hukum negara secara seimbang.

Ketua BMA Sulawesi Tengah, Dr. Drs. Mulyadin Malik mengatakan, lembaga adat memiliki peran penting dalam pembinaan adat istiadat, pelestarian nilai budaya, serta penyelesaian konflik di tengah masyarakat. Menurutnya, pendekatan adat sering kali lebih diterima masyarakat karena mengedepankan musyawarah, perdamaian, dan pemulihan hubungan sosial.

Ia menjelaskan, keberadaan hukum adat atau living law kini juga semakin mendapat penguatan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru yang mengakomodasi nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat. Dengan adanya dukungan regulasi tersebut, penyelesaian konflik berbasis adat dinilai dapat berjalan selaras dengan sistem hukum nasional.

“Sinergitas antara lembaga adat dan kepolisian sangat penting agar setiap persoalan sosial dapat diselesaikan secara bijaksana, damai, dan tidak meninggalkan dendam di tengah masyarakat. Adat memiliki nilai pemulihan yang kuat karena mengedepankan musyawarah dan keseimbangan sosial,” ujar Mulyadin Malik.

Sementara itu, Direktur Binmas Polda Sulawesi Tengah, Dr. H. Sirajuddin Ramli menegaskan bahwa pendekatan restorative justice menjadi salah satu solusi efektif dalam menangani konflik sosial di daerah. Menurutnya, penyelesaian masalah melalui jalur adat dan mediasi mampu menciptakan perdamaian yang lebih berkelanjutan dibandingkan penyelesaian hukum semata.

“Kami melihat sanksi adat dalam beberapa kasus justru lebih memberikan efek jera karena ada tanggung jawab moral di dalamnya. Pendekatan restorative justice yang melibatkan tokoh adat mampu menghadirkan penyelesaian yang lebih damai dan diterima kedua belah pihak,” katanya.

Ke depan, BMA dan Polda Sulawesi Tengah berharap kerja sama tersebut dapat terus diperkuat melalui pembaruan nota kesepahaman atau MoU, peningkatan pelatihan sumber daya manusia di bidang adat dan hukum, serta pembentukan pusat mediasi adat terpadu hingga tingkat daerah. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat peran adat sebagai bagian penting dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan persatuan masyarakat di Sulawesi Tengah.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....