DPRD Kalsel Awasi Reklamasi Pasca Tambang di Perusahaan Tambang
- 02 Des 2024 15:23 WIB
- Banjarmasin
KBRN, Banjarmasin: Kewajiban reklamasi oleh perusahaan tambang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Selain itu, Perda Kalsel Nomor 1 Tahun 2013 juga menegaskan reklamasi lahan pasca tambang batubara di wilayah Kalimantan Selatan.
Komisi III DPRD Kalsel melakukan monitoring untuk memastikan pelaksanaan reklamasi pasca tambang, termasuk kunjungan ke PT Bhumi Rantau Energi (BRE) di Kabupaten Tapin. Langkah ini dilakukan untuk memastikan perusahaan mematuhi aturan reklamasi.
Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Mustaqimah, menyampaikan bahwa pengawasan ini adalah bagian dari tugas utama DPRD. Selain itu, mereka juga ingin mengetahui potensi produksi tambang dan langkah reklamasi yang telah dilakukan PT BRE.
“Kami berkunjung kesini ingin mengetahui potensi tambang dan juga langkah reklamasi yang dilakulakan PT BRE,” kata Mustaqimah.
Manajer Operasional PT BRE, Yardi Aswan, memaparkan bahwa produksi tambang batubara tahun 2024 ditargetkan mencapai 9 juta metrik ton. Hingga kini, PT BRE telah merealisasikan reklamasi lebih dari 590 hektar.
PT BRE juga mengungkapkan berbagai penghargaan yang mereka raih di bidang pengelolaan lingkungan. Selain itu, program CSR unggulan mereka dirancang untuk mendukung keberlanjutan ekonomi masyarakat di Kabupaten Tapin.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi untuk DPRD Kalsel yang telah berkunjung ke PT BRE,” ujar Yardi.
Komisi III juga mengunjungi PT Antang Gunung Meratus (AGM) untuk menilai pengelolaan reklamasi di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Tapin. Site Manager PT AGM, Alvensusihotang, menegaskan komitmen mereka terhadap kelestarian lingkungan.
DPRD Kalsel memberikan apresiasi atas upaya reklamasi yang dilakukan oleh PT BRE dan PT AGM. Keduanya dinilai berhasil menjalankan kewajiban reklamasi sekaligus memberdayakan masyarakat sekitar melalui pelatihan dan pembinaan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....