Komisi III DPRD Kalsel Dalami Regulasi Jasa Konstruksi DIY

  • 29 Sep 2026 19:22 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan studi komparasi ke Balai Pengelolaan Air Limbah dan Pengembangan Jasa Konstruksi (BPALPJK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin 28 September 2026. Kunjungan tersebut dilakukan untuk menggali referensi dalam penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Jasa Konstruksi di Kalsel.

Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Mustaqimah, mengatakan pembahasan bersama BPALPJK DIY menjadi bahan dalam penyusunan naskah akademik dan materi Propemperda Jasa Konstruksi. Menurutnya, salah satu hal yang didalami adalah pengelolaan layanan laboratorium, pengujian material, tarif, hingga pengembangan kompetensi tenaga konstruksi.

Ia juga mengatakan, kondisi tersebut memiliki kemiripan dengan yang dihadapi Kalsel dalam pengembangan layanan laboratorium konstruksi. Namun, BPALPJK DIY telah memiliki 30 parameter pengujian terakreditasi yang mencakup tanah, agregat, beton, paving block, dan aspal, sedangkan laboratorium di Kalsel yang menjadi pembanding Komisi III memiliki 15 parameter.

“Nah, itulah yang mungkin akan kita ketahui, parameter apa saja yang tidak kita miliki di Kalimantan Selatan,” ujar Mustaqimah. Menurutnya, perbandingan tersebut penting untuk melihat peluang pengembangan cakupan layanan pengujian laboratorium konstruksi di Kalsel.

Selain cakupan layanan, Komisi III juga mencermati persoalan sumber daya manusia yang menjadi bagian penting dalam pengelolaan laboratorium. Mustaqimah menyebut kendala di DIY memiliki kemiripan dengan Kalsel, terutama ketika permintaan pengujian tidak sebanding dengan kapasitas SDM sehingga dukungan anggaran perlu diperhitungkan untuk meningkatkan kualitas layanan.

Selain persoalan regulasi, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalsel, H. Maulana, turut menggali pola pembiayaan kegiatan rutin dan pelatihan yang dilaksanakan BPALPJK DIY. Hal itu mencakup sumber pembiayaan apakah berasal dari APBD atau melalui perputaran pendapatan dari layanan yang diberikan laboratorium.

Kepala TU Laboratorium Balai PAL-PJK Dinas PUP-ESDM Provinsi DIY, Agus Juari, menjelaskan kegiatan pelatihan yang dilaksanakan pihaknya menggunakan anggaran APBD. Sementara biaya perjalanan dinas peserta ditanggung melalui anggaran tersebut, sedangkan biaya pendidikan dan pelatihan dibayarkan melalui Badan Kepegawaian Daerah.

Terkait penggunaan laboratorium, Agus mengatakan belum terdapat perda di DIY yang secara khusus mewajibkan seluruh pemeriksaan dilakukan di laboratorium BPALPJK. Karena itu, pihaknya mengandalkan akreditasi serta tarif yang kompetitif untuk menarik pengguna layanan di tengah keberadaan laboratorium milik perguruan tinggi maupun pihak lainnya.

Pemaparan BPALPJK DIY juga menunjukkan laboratorium menerapkan SNI ISO/IEC 17025:2017 tentang persyaratan umum kompetensi laboratorium pengujian dan kalibrasi. Selain pelayanan pengujian bahan bangunan dan konstruksi, balai tersebut memiliki fungsi pembinaan jasa konstruksi serta fasilitasi pelatihan dan pengembangan kompetensi tenaga ahli konstruksi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....