BNN Nunukan Kini Siapkan Penegakan Hukum Penggunaan Vape

  • 05 Okt 2026 07:40 WIB
  •  Nunukan
Poin Utama
  • BNN Nunukan menyebut penindakan penggunaan vape sebelumnya belum dilakukan karena belum ada dasar pelarangan.
  • Kini BNN mengacu pada surat Kepala BNN RI untuk langkah pencegahan dan penegakan hukum.
  • BNN mengaitkan persoalan vape dengan temuan kandungan etomidate dan ganja sintetis berdasarkan laporan masyarakat.

RRI.CO.ID, Nunukan - BNN Nunukan kini memiliki dasar untuk menindak penggunaan vape di daerah. Langkah tersebut berkaitan dengan upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.

Penggunaan rokok elektrik menjadi perhatian karena cairan atau liquid di dalamnya dapat disalahgunakan untuk memasukkan zat tertentu ke tubuh. Kondisi ini membuat pengawasan terhadap penggunaan vape menjadi bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di Nunukan.

Kepala BNN Nunukan Anton Suriyadi Siagian mengatakan, pihaknya sebelumnya belum berani melakukan penegakan hukum terhadap penggunaan vape.

“Tapi pada saat kemarin kami belum berani menegakkan hukum terhadap penggunaan Vape di kabupaten nunukan, karena belum memiliki suatu dasar tentang pelarangan itu kemarin. Tapi saat ini kita sudah memiliki dasar berdasarkan surat kepala BNN RI yang akan kita lakukan dalam rangka pencegahan, pencegahan dan juga penegakan hukum perda,” katanya, Senin (05/10/2026).

Menurut Anton, dasar tersebut menjadi acuan BNN Nunukan dalam melakukan langkah pencegahan sekaligus penegakan hukum sesuai peraturan daerah yang berlaku. Ia menyebut langkah tersebut dilakukan setelah sebelumnya belum terdapat dasar yang digunakan untuk melakukan penindakan terhadap penggunaan vape.

BNN Nunukan juga mengaitkan persoalan tersebut dengan adanya peraturan daerah mengenai narkotika. Selain itu, BNN menyebut adanya laporan dari masyarakat terkait temuan kandungan yang diduga berkaitan dengan narkotika pada penggunaan vape.

Anton mengatakan, Kabupaten Nunukan telah memiliki perda tentang narkotika dan BNN menemukan adanya kandungan tertentu yang menjadi perhatian. “Bahwa kita ketahui kabupaten nunukan ini telah memiliki perda tentang narkotika, karena Vape ini adalah salah satu bagian dari narkotika yaitu kandungan etomidate dan kandungan ganja sintetis.” ujarnya.

Dengan adanya dasar tersebut, BNN Nunukan menyatakan pencegahan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan vape akan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku. Pengawasan ini menjadi bagian dari upaya BNN mencegah vape disalahgunakan sebagai media konsumsi zat yang berkaitan dengan narkotika.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....