Pemerintah Malaysia Kembali Memulangkan Puluhan Pekerja Migran Non Prosedural
- 02 Okt 2026 07:20 WIB
- Nunukan
RRI.CO.ID, Nunukan-Kasubag Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara Sarni menerangkan bahwa pihaknya kembali menerima deportasi Pekerja Migran Indonesia dari Konsulat Jenderal RI Kota Kinabalu sebanyak 54 orang, dengan rincian laki-laki dewasa 47, perempuan dewasa 7, kemudian dari Konsulat RI Tawau sebanyak 17 orang, dengan rincian laki-laki dewasa 9, perempuan dewasa 8, untuk pelanggaran kasus seperti masuk secara ilegal 10, tinggal lebih masa 4, kasus narkoba 1, kriminal lainnya 2.
“Baik dari sisi pengawasan sebenarnya kami aktif melakukan pengawasan contoh teman-teman bisa lihat setiap harinya kami berkolaborasi di pelabuhan internasional Tunon Taka ini khususnya kami membangun suatu ruang bisa dikatakan help desk orang-orang disitu sebelum melakukan pengecopan paspor itu kami periksa terlebih dahulu”, ucapnya, Jumat, (2/10/2026).
Ia menegaskan jika BP3MI Kalimantan Utara telah melakukan pemeriksaan dokumen paspor terhadap Warga Negara Indonesia yang ingin bepergian ke Malaysia, apabila ditemukan paspornya memiliki visa kerja namun belum terdaftar KP2MI (Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) diarahkan untuk mendaftarkan diri.
“Tapi bila paspornya sama sekali baru atau ibarat kosongan kami juga ibaratnya interview wawancara kami menanyakan apa tujuan ibu dan bapak untuk melakukan perjalanan atau melawat ke Malaysia”, ujarnya.
Ia juga mengatakan berbagai alasan yang diberikan oleh Warga Negara Indonesia untuk ke Malaysia seperti mengunjungi keluarga, menghadiri perkawinan, ada keluarga yang meninggal, dengan alasan tersebut mereka dapat melanjutkan perjalannnya secara dokumen memiliki paspor, namun jika melihat ciri-ciri tertentu ada indikasi mau bekerja tanpa dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan di Undng-undang 18 nomor 2017, akan dimabil tindakan untuk segera mengurusnya terlebih dahulu. (DR).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....