Pemerintah Daerah kembali Mendistribusikan Ratusan Bantuan PKH di Nunukan
- 11 Agt 2026 11:02 WIB
- Nunukan
RRI.CO.ID, Nunukan-Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Kabupaten Nunukan Faridah Aryani mengatakan Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Kabupaten Nunukan kembali menyerahkan bantuan program Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), adapun penerima manfaat yang masuk dalam desil 1-4 adapun bantuan tersebut PKH dan program sembako. Ia menjelaskan untuk PKH diperuntukkan ibu hamil, ibu menyusui, anak sekolah, lansia, disabilitas, dan bervariasi. Sementara untuk sembako kepala keluarga yang masuk desil1-4 dengan bantuan berupa uang sebesar Rp.200.000,- pencairannya per tiga bulan, sementara untuk Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang diterbitkan sebanyak 156 orang.
“Kalau PKH itu hampir 5 ribuan tapi kalau yang ini yang baru saja, yang lama ada juga, tapi ini yang baru harus menerima Kartu KKSnya. Yang lama sudah ada sudah ada yang mengambil bulan 5 dan sebagainya sebenarnya bantuan ini berupa sembako, kalau dulu sembako tapi saat ini berupa uang, tapi digunakan untuk pembelian sembako, seperti itu”, ucapnya, Selasa, (11/8/2026).
Ia juga mengungkapkan untuk menghadapi inflasi, Pemerintah Pusat juga memberikan bantuan tambahan berupa uang sebesar Rp.300.000,- per bulan, namun diterima akhir tahun. Peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam hal memberikan bantuan ini dipergunakan sebaik-baiknya untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dalam hal peningkatan ekonomi keluarganya.
“Jadi bantuan itu berupa stimulan, per tiga bulan bantuan berupa sembako yang diuangkan dengan harapan bisa memenuhi kebutuhan keluarganya disamping dia mungkin mendapatkan pekerjaan tapi belum bisa memenuhi kebutuhannya seperti itu. Bantuan ini diharapkan digunakan sebaik-baiknya untuk keluarga dalam memenuhi kebutuhan gizinya seperti itu apalagi yang PKH, PKH itu memang khusus untuk ibu hamil, ibu menyusui, anak bersekolah SD, SMP, SMA, lansia yang ada dirumah atau disabilitas yang tinggal dirumah tersebut”, ujarnya.
Ia menegaskan dana yang diberikan ini bantuan dari Pemerintah Pusat bekerjasama dengan Pemerintah Daerah melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang berhak mendapatkan program ini adalah masyarakat yang masuk dalam desil 1-4. (DR).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....