BPS Buka Kanal Pemutakhiran Desil DTSEN
- 14 Sep 2026 07:07 WIB
- Nunukan
Poin Utama
- BPS Nunukan menyediakan tiga kanal untuk mengusulkan pemutakhiran desil DTSEN.
- Usulan perubahan desil harus melalui verifikasi sebelum diproses lebih lanjut.
- BPS kini membuka kanal pemutakhiran DTSEN melalui platform miliknya.
RRI.CO.ID, Nunukan - BPS menyediakan tiga kanal pemutakhiran desil masyarakat dalam DTSEN. Masyarakat dapat mengusulkan perubahan desil melalui kanal Kementerian Sosial maupun BPS.
Pemutakhiran data dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial. Masyarakat juga dapat memanfaatkan SIKS-NG melalui operator desa untuk memperbarui data. Hal ini disampaikan Kepala BPS Nunukan, Iskandar Ahmaddien.
"Salah satunya apa? Salah satunya adalah bisa tiga kanal. Yang pertama melalui cek Bansos, jadi ada aplikasi kementerian sosial, bisa kita lakukan update di situ. Yang kedua ada namanya SIKS-NG melalui operator desa, kita juga bisa di situ. Nah, untuk aplikasi kementerian sosial ini, kita bisa mengusulkan naik turun desil." ujarnya, Senin (14/09/2026).
Usulan perubahan desil melalui kedua kanal tersebut dapat berupa kenaikan maupun penurunan desil. Namun, masyarakat perlu memahami bahwa setiap usulan yang diajukan belum tentu langsung diterima.
"Tapi harus diverifikasi lagi sama teman-teman PKH. Sudah diverifikasi teman-teman PKH usulan itu, baru naiklah ke Kementerian Sosial Pusat, baru nanti diperingkatkan sama teman-teman BPS. Jadi prosesnya seperti itu." ujarnya.
Proses verifikasi dilakukan pendamping PKH sebelum usulan diteruskan kepada Kementerian Sosial. Setelah sampai di Kementerian Sosial Pusat, data tersebut kemudian diperingkatkan kembali oleh BPS.
"Tapi tentunya masyarakat harus paham juga ketika kita mengusul, belum tentu usulan diterima, ya kan? Nah, usulan itu sudah melalui cek Bansos maupun operator SIKS-NG itu, dia itu bisa diturunkan, bisa dinaikkan, ya kan?" ujarnya.
BPS kini menyediakan kanal tambahan untuk pemutakhiran data melalui kanal DTSEN BPS. Kanal tersebut menjadi alternatif baru bagi masyarakat yang ingin memperbarui data desilnya.
"Nah, yang ketiga ada juga namanya pemutakhiran melalui kanal DTSEN BPS, ada namanya dtsen-form.bps.go.id. Nah, itu dalam rangka juga bisa memutakhirkan. Ini program baru dari BPS, jadi kalau dulu hanya kanalnya melalui Kementerian Sosial, sekarang sudah dari BPS. Jadi teman-teman yang PIP, ada yang mau dimutakhirkan desilnya, silahkan melalui tiga kanal itu." ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....