BNN Nunukan Soroti Penyalahgunaan Narkoba
- 10 Sep 2026 06:45 WIB
- Nunukan
Poin Utama
- BNN Nunukan menilai penyalahgunaan narkoba di daerah perlu dievaluasi.
- Minimnya pengetahuan tentang rehabilitasi menjadi perhatian BNN Nunukan.
- Rehabilitasi dinilai dapat membantu mengurangi daya beli pengguna narkoba.
RRI.CO.ID, Nunukan - BNN Nunukan menyoroti penyalahgunaan narkoba yang masih terjadi di Kabupaten Nunukan. Fenomena tersebut dinilai perlu dievaluasi untuk mengetahui penyebab peningkatan penyalahgunaan narkoba.
Pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Nunukan menjadi perhatian BNN Nunukan. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan mencapai 20,42 gram dari sejumlah perkara. Hal ini disampaikan Kepala BNN Kabupaten Nunukan Anton Suriyadi Siagian.
“Memang dari segi barang bukti, kalau kita lihat itu 20.42 gram, itu termasuk golongan kecil sebenarnya,” ujarnya, Kamis (10/09/2026).
Anton mengatakan masih terdapat pengguna narkoba yang dikategorikan melakukan tindak pidana. Kondisi tersebut dinilai membutuhkan evaluasi terhadap penanganan penyalahgunaan narkoba di Nunukan.
BNN Nunukan juga menilai pemahaman masyarakat mengenai konsep rehabilitasi masih minim. Sosialisasi rehabilitasi terus dilakukan sebagai bagian dari upaya penanganan pengguna narkoba.
“Saya melihat di dalam itu bahwa ada para pengguna narkoba yang dikategorikan melakukan pidana. Jadi kemungkinan saya melihat perlunya tingkat evaluasi di kita, khususnya di Kabupaten Nunukan, mengapa ini terjadi peningkatan penyalahgunaan narkoba.”
BNN Nunukan terus menggalakkan sosialisasi mengenai pentingnya rehabilitasi bagi pengguna narkoba. Upaya tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu langkah dalam menekan penyalahgunaan narkoba.
“Karena saya melihat minimnya pengetahuan tentang konsep rehabilitasi. Nah, di sini kita BNN selalu menggalakkan setiap melakukan sosialisasi, kita selalu mengumumkan rehabilitasi itu perlu dilakukan. Setidaknya mengurangi daya beli, daya beli dari para pengguna narkoba,” ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....