Sebagai Apoteker Harus Memiliki Surat Ijin Praktek Apoteker Baru Bisa Bekerja
- 29 Agt 2026 11:25 WIB
- Nunukan
RRI.CO.ID, Nunukan-Kepala Bidang SDK Dinas Kesehtan, Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Nunukan Heriati mengatakan kegiatan yang diselenggarakan ini untuk meningkatkan wawansan apoteker sebagai penanggungjawab pengelola kefarmasian agar mereka bekerja sesuai dengan regulasi atau SOP. Hal ini harus dilakukan agar obat yang sampai ke konsumen harus aman.
“Inilah makanya kita melakukan kegiatan ini sebagai bimbingan teknis untuk perijinan, dan pengelolaan obat di apotek dan toko obat, jadi sebagai pengelola obat mereka wajib memiliki Sertifikat dalam hal ini adalah Surat Ijin Prakter Apoteker”, ucapnya, Sabtu, (29/8/2020).
Ia juga menjelaskan para apoteker harus memiliki Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA), sebagai syarat sebagai seorang apoteker, jika tidak memiliki SIPA maka tidak dapat berproses untuk perencanaan, pengadaan untuk menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai pengelola kefarmasian.
“SIPA itu dia wajib urus kenapa, itu syaratnya dia bisa dapat SIPA yaitu surat registrasi dari profesinya masing-masing dalam hal ini apoteker, jadi setelah mendapat surat registrasi mereka harus mengajukan untuk pembuatan SIPA pengajuannya itu langsung ke PTSP karean kita sekarang satu pintu untuk pengurusan perijinan jadi mereka mengajukan SIPAnya ke PTSP tetapi dengan rekomendasi dari Dinas Kesehatan”, ujarnya.
Ia juga menyampaikan apabila apoteker ingin bekerja harus mengurus surat registrasi di pusat, begitu pula dengan kepengurusan SIPA dengan tidak membutuhkan waktu yang lama, meski demikian apoteker juga harus mengumpulkan Satuan Kredit Profesi (SKP), jika belum mencukupi maka belum bisa memperpanjang SIPA sehingga proses pengadaan, pengelolaan obat tidak berlangsung, hal ini bisa berdampak kepada pemilik apotek untuk mendapatkan obat. (DR).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....