Ratusan Warga Binaan Lapas Nunukan Mendapatkan Remisi 17 Agustus 2026
- 17 Agt 2026 13:21 WIB
- Nunukan
RRI.CO.ID, Nunukan-Dalam momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan menerima surat keputusan pemberian Remisi Umum Tahun 2026 kepada 967 orang narapidana. Pemberian remisi tersebut menjadi salah satu bentuk penghargaan Negara kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif, menjaga kedisiplinan, serta mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIB Nunukan.
Kalapas Kelas IIB Nunukan Donny Setiawan menyampaikan berdasarkan data per 17 Agustus 2026, jumlah penghuni Lapas Kelas IIB Nunukan tercatat sebanyak 1.127 orang, yang terdiri atas 124 orang tahanan dan 1.003 orang narapidana. Dari jumlah tersebut, sebanyak 967 narapidana atau sekitar 95,83 persen memenuhi kriteria administratif dan substantif untuk menerima Remisi Umum HUT Kemerdekaan RI Tahun 2026.
“Besaran remisi yang diterima bervariasi mulai dari satu hingga enam bulan. Rinciannya, 103 orang menerima remisi satu bulan, 154 orang menerima dua bulan, 269 orang menerima tiga bulan, 228 orang menerima empat bulan, 120 orang menerima lima bulan, dan 93 orang menerima remisi enam bulan”, ucapnya, Senin, (17/8/2026).
Ia menjelaskan selain itu, terdapat 17 orang narapidana yang memperoleh Remisi Umum II (RU II). Dari jumlah tersebut, 13 orang langsung bebas, sementara 4 orang lainnya melanjutkan pidana dengan menjalani kurungan pengganti denda (subsider). Untuk penerima Remisi Umum II empat orang yang menjalani pidana subsider terdiri dari tiga orang perkara narkotika dan satu orang perkara Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
Jika dilihat berdasarkan klasifikasi perkara, usulan remisi tahun ini didominasi oleh narapidana kasus narkotika sebanyak 637 orang atau 63,50 persen, disusul perkara perlindungan anak sebanyak 160 orang atau 15,96 persen, serta pencurian sebanyak 83 orang. Secara keseluruhan, terdapat 967 usulan remisi yang tersebar dalam berbagai klasifikasi tindak pidana.
Donny Setiawan juga mengatakan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga merupakan bentuk apresiasi negara terhadap WBP yang telah menunjukkan komitmen dalam mengikuti proses pembinaan.
“Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi dan wujud nyata penghargaan dari Negara kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah menunjukkan perubahan perilaku yang positif, senantiasa menjaga kedisiplinan, serta aktif dan bersungguh-sungguh dalam mengikuti seluruh program pembinaan,” ujarnya
Khusus bagi 13 WBP yang memperoleh Remisi Umum II dan langsung bebas, Kalapas berpesan agar mereka dapat kembali ke tengah keluarga dan masyarakat dengan membawa perubahan positif serta tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.
“Bagi saudara-saudara yang langsung bebas hari ini, saya ucapkan selamat kembali ke tengah-tengah keluarga dan masyarakat, jadilah pribadi yang berguna dan taat hukum,” pesan Donny Setiawan”, ujarnya.
Pemberian remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia ini diharapkan semakin memotivasi seluruh WBP Lapas Kelas IIB Nunukan untuk terus mengikuti program pembinaan, memperbaiki diri, dan mempersiapkan diri agar dapat kembali menjadi bagian yang positif di tengah keluarga dan masyarakat. (DR).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....