Tersangka N Residivis Jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang Diamankan
- 22 Sep 2026 11:51 WIB
- Nunukan
RRI.CO.ID, Nunukan-Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara Kombes Pol Andi Muhammad Ichsan mengatakan satu orang tersangka N, laki-laki, berhasil diamankan dikarenakan ingin melakukan Tindak Pidana Penyelundupan Orang (TPPO) tujuan Malaysia. Tersangka N sudah empat kali melakukan kegiatan tersebut, hal ini menjadi perhatian bagi BP3MI Kalimantan Utara. Ia juga menyampaikan N ingin menyeberangkan lima korban Pekerja Migran Indonesia, namun dengan kesigapan petugas BP3MI dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Utara, maka ke lima orang tersebut berhasil diamankan.
“Yang selama ini kami BP3MI Kalimantan Utara bersama dengan Polda Kalimantan Utara bersinergi berkolaborasi dalam hal Pekerja Migran Indonesia atau pencegahan Pekerja Migran ini salah satu wujud kolaborasi yang kami laksanakan bahwa awalnya kita sudah mendapatkan informasi bahwa diduga akan ada pemberangkatan melalui jalur yang tidak resmi kemudian kita bersama-sama mendalami ada ketibaan kapal Pantokrator dari Pare-pare tujuan Tunon Taka setelah itu kami juga membuntuti dalam suatu mobil mini bus disitu rumah makan ditemukanlah ada lima orang, tiga dewasa, satu anak dibawah umur, kemudian satu remaja”, ucapnya, Selasa, (22/9/2026).
Ia menjelaskan ke lima korban TPPO ini ingin berangkat bekerja melalui jalur tidak resmi atau non prosedural yang difasilitasi oleh tersangka N yang sudah berhasil diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Utara.
“Yang tadi saya sampaikan bahwa inisial N ini yang sudah ke empat kalinya melakukan perbuatan melawan hukum yang satu, dua, dan tiga dijalaninya menjalani proses penjara kemudian ini yang ke empat kali kemudian setelah melakukan pendalaman oleh penyidik yang sementara ini seang melakukan pengembangan terkait dengan siapa-siapa yang ada atau pun yang memfasilitasi”, ujarnya.
Lanjut Ia sampaikan bahwa penyidik Polda Kalimantan Utara melakukan koordinasi dan melaporkan hal ini kepada Pubinter (Publikasi Internasional) mengingat yang merekrut para Pekerja Migran Indonesia secara non prosedural berada di Malaysia. Kemudian akan menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak menutup kemungkinan yang merekrut ini adalah Warga Negara Indonesia sewaktu-waktu bisa kembali ke Indonesia. (DR).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....