Pengadilan Agama Nunukan Tekankan Pentingnya Isbat Nikah bagi Perkawinan Siri

  • 05 Jul 2026 05:33 WIB
  •  Nunukan

RRI.CO.ID, Nunukan: Ketua Pengadilan Agama Nunukan, R. Abdul Berri, menekankan pentingnya isbat nikah bagi pasangan yang telah melaksanakan perkawinan secara siri. Selain mendapatkan perlindungan hukum terhadap status perkawinan, isbat nikah juga dinilai menjadi bagian dari upaya menyempurnakan kehidupan beragama.

Salah satu manfaat isbat nikah dalam urusan keagamaan adalah memudahkan pasangan suami istri memenuhi persyaratan administrasi untuk pengurusan ibadah haji. Sebab, perkawinan siri yang tidak tercatat menyebabkan pasangan suami sitri tidak memiliki buku nikah sebagai bukti resmi status perkawinan.

Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kendala jika dalam proses administrasi diperlukan bukti sah status perkawinan. Karena itu, melalui isbat nikah pasangan suami istri memperoleh buku nikah sebagai dokumen resmi yang dapat digunakan untuk memenuhi berbagai keperluan administrasi, termasuk dalam pengurusan ibadah haji apabila dipersyaratkan.

"Pasangan yang menikah dibawah tangan saya yakin tidak akan bisa sempurna islam dan imannya. Karena mereka tidak memiliki buku nikah sehingga tidak bisa mengurus untuk ibadah haji. Artinya tidak bisa melaksanakan rukun islam yang kelima", ujar R. Abdul Berri, Sabtu (4/7/2026).

Selain itu, perkawinan siri juga akan menyulitkan pasangan suami istri untuk memenuhi sejumlah persyaratan administrasi yang mensyaratkan buku nikah. Karena itu, pentingnya isbat nikah agar status perkawinan mendapatkan perlindungan hukum, terutama bagi perempuan dan anak.

"Jadi isbat nikah sangat penting untuk melindungi pasangan yang menikah di bawah tangan, terutama perempuan dan anak," ucapnya.

Ia menambahkan, meski perkawinan siri dapat sah secara agama apabila memenuhi rukun dan syarat perkawinan sesuai syariat Islam, namun perkawinan tersebut belum memiliki kekuatan hukum administrasi karena tidak tercatat secara resmi. Hal ini dapat berdampak pada terbatasnya akses terhadap berbagai layanan publik, termasuk pendidikan bagi anak akibat kendala administrasi kependudukan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....