Korupsi, Rasywah dan Gratifikasi Haram tapi Dianggap Halal

  • 09 Jul 2026 06:50 WIB
  •  Nunukan

RRI.CO.ID, Nunukan – Korupsi, rasywah (suap), dan gratifikasi merupakan perbuatan yang diharamkan dalam Islam. Ketiga perbuatan tersebut tidak hanya melanggar aturan hukum negara, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai kejujuran, amanah, dan keadilan yang diajarkan dalam agama.

Praktik korupsi dan suap sering kali dianggap sebagai hal yang biasa dalam kehidupan sehari-hari. Bahkan, sebagian orang berusaha membenarkan tindakan tersebut dengan berbagai alasan, seperti bentuk ungkapan terima kasih, hadiah, atau pelicin. Tanpa mereka sadari hal apapun itu jika berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan atau memengaruhi suatu keputusan, tindakan tersebut tetap termasuk perbuatan yang dilarang. Hal itu disampaikan ustaz Anam Azhari dalam acara Mutiara Pagi RRI Nunukan Kamis, 9 Juli 2026 yang dipandu penyiar Wina Dewiana.

"Barang siapa di antara kalian yang kami tugaskan untuk mengurus suatu pekerjaan (jabatan), lalu ia menyembunyikan sebuah jarum atau barang yang lebih kecil dari itu, maka (pada hari kiamat) ia akan datang membawanya dengan dipikul di atas lehernya." (HR. Muslim)

Nikmat dunia atau rezeki yang diperoleh melalui cara-cara yang haram tidak akan membawa keberkahan. Sebaliknya, harta yang diperoleh secara halal, meskipun jumlahnya sedikit, akan memberikan ketenangan, keberkahan, dan manfaat bagi diri sendiri maupun keluarga.

Berupaya untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun dan memperkuat integritas dan menjunjung tinggi nilai amanah dalam setiap pekerjaan maupun tanggung jawab yang diemban. Budaya antikorupsi perlu dimulai dari lingkungan keluarga, pendidikan, hingga tempat kerja agar tercipta kehidupan yang lebih adil dan bermartabat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....