SDN 002 Nunukan Terapkan Dinpensasi Usia di Bawah Enam Tahun pada SPMB 2026

  • 01 Jul 2026 15:22 WIB
  •  Nunukan

RRI.CO.ID, Nunukan: SD Negeri 002 Nunukan menerapkan dispensasi usia bagi calon siswa yang belum berusia genap 6 tahun, yakni berusia 5 tahun 9 bulan pada Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Dispensasi tersebut diberikan dengan syarat calon siswa memiliki prestasi di bidang akademik dan nonakademik, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.

Ketua Panitia SPMB SD Negeri 002 Nunukan, Sugianto, mengatakan bahwa prestasi yang diraih selama menempuh pendidikan di jenjang TK maupun PAUD dapat dilampirkan bagi calon siswa yang belum memenuhi syarat usia. Ketentuan ini diberlakukan untuk mengakomodasi calon siswa berprestasi yang belum memenuhi batas usia masuk sekolah dasar.

"Misalnya anak berusia 5 tahun 9 bulan masih dapat diberikan dispensasi usia dengan syarat memiliki prestasi yang diraih selama menempuh pendidikan di jenjang TK," ujar Sugianto, Rabu (1/7/2026).

Ia juga mengimbau para orang tua agar tidak memaksakan anak yang belum siap secara usia untuk masuk ke jenjang SD. Ia menegaskan batas usia ideal masuk sekolah dasar adalah 6 hingga 7 tahun karena anak lebih siap dalam mengikuti proses pembelajaran.

"Terkadang orang tua berupaya mencari berbagai cara agar anaknya tetap bisa diterima meskipun belum memenuhi persyaratan usia", katanya.

Sugianto menambahkan, pihak sekolah juga memperkuat pengawasan selama pelaksanaan SPMB. Upaya ini dilakukan untuk memastikan proses penerimaan siswa baru berjalan sesuai ketentuan dan tidak menyimpang dari aturan yang berlaku.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....