Pengadilan Agama Nunukan: Tidak Semua Permohonan Isbat Nikah Dapat Dikabulkan

  • 01 Jul 2026 17:16 WIB
  •  Nunukan

RRI.CO,ID, Nunukan: Pengadilan Agama Nunukan menyebut permohonan isbat nikah atas perkawinan yang dilakukan secara siri belum tentu dapat dikabulkan apabila tidak memenuhi rukun dan syarat perkawinan sesuai syariat Islam. Salah satu syarat utama adalah keberadaan wali yang sah dalam pelaksanaan akad nikah.

Ketua Pengadilan Agama Nunukan, R. Abdul Berri, menjelaskan bahwa wali nikah tidak dapat ditunjuk secara sembarangan. Syariat Islam telah mengatur urutan wali nikah, dimulai dari ayah kandung dan dilanjutkan kepada wali nasab lainnya yang memiliki hubungan darah sesuai ketentuan.

Apabila tidak terdapat wali nasab yang berhak atau wali nasab tidak memenuhi syarat untuk bertindak sebagai wali, akad nikah dapat dilangsungkan dengan wali hakim sesuai aturan yang berlaku. Penetapan wali hakim juga harus melalui mekanisme dan prosedur yang telah diatur agar keabsahan perkawinan memiliki kepastian hukum.

"Belum tentu setiap permohonan isbat nikah dapat dikabulkan karena banyak ditemukan perkawinan yang tidak memenuhi rukun dan syarat menurut syariat Islam. Salah satu yang sering menjadi persoalan adalah tidak terpenuhinya ketentuan wali nikah yah sah", ujar R. Abdul Berri, Rabu (1/7/2026).

Lebih lanjut, ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak beranggapan setiap perkawinan siri yang diajukan melalui permohonan isbat nikah akan otomatis dikabulkan. Sebab, perkawinan yang tidak dilaksanakan sesuai ketentuan syariat Islam dan peraturan yang berlaku berpotensi menimbulkan kendala dalam proses pengesahan pernikahan melalui isbat nikah.

"Perkawinan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan agama maupun peraturan perundang-undangan berpotensi menimbulkan berbagai kendala, terutama saat mengajukan isbat nikah," ucapnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa isbat nikah tetap menjadi jalur hukum bagi pasangan yang telah melaksanakan perkawinan siri untuk memperoleh pengakuan negara atas status perkawinannya. Melalui isbat nikah, pasangan dapat memperoleh kepastian hukum, melindungi hak-hak suami, istri, dan anak, serta mempermudah pengurusan dokumen kependudukan dan berbagai layanan publik.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....