Hari Kepercayaan 13 Juli Ditetapkan, Kemenag dan FKUB Nunukan Beri Tanggapan

  • 09 Jul 2026 06:56 WIB
  •  Nunukan
Poin Utama
  • Menteri Kebudayaan menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa melalui SK Nomor 135 Tahun 2026.
  • Kemenag Nunukan menjadikan momentum ini sebagai sarana memperkuat moderasi beragama di wilayah perbatasan.
  • FKUB Nunukan menyampaikan apresiasi dan harapan agar masyarakat tetap menjaga toleransi sesuai ketentuan yang berlaku.

RRI.CO.ID, Nunukan - Instansi dan tokoh agama di Nunukan merespons penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Tanggal 13 Juli resmi ditetapkan pemerintah sebagai hari peringatan nasional.

Penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini merupakan kebijakan resmi pemerintah pusat yang berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia. Momentum ini dapat dijadikan sebagai upaya untuk menguatkan tali persaudaraan dan moderasi beragama di Nunukan. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Nunukan, Aliansyah, Kamis (09/07/2026).

"Kami dari Kementerian Agama Kabupaten Nunukan sangat menghormati keputusan pemerintah pusat terkait dengan penetapan tanggal 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Kita yang ada di perbatasan RI khususnya di Kabupaten Nunukan, ini adalah momentum untuk kita semua menguatkan tali persaudaraan dan moderasi beragama di perbatasan NKRI." ujarnya.

Pemerintah pusat melalui Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengeluarkan regulasi baru terkait hari tersebut. Kebijakan ini berlaku secara nasional bagi seluruh wilayah di Indonesia.

Sementara itu Anggota Forum Kerukunan Umat Beragama Nunukan Jhoni Saleh turut memberikan pandangan terkait implementasi keputusan tersebut. Kebijakan ini dinilai relevan dalam upaya menjaga stabilitas kerukunan umat beragama.

"Mewakili FKUB Nunukan, saya mengapresiasi pemerintah untuk menetapkan tanggal 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, karena dalam meningkatkan kerukunan ini kita selalu mensosialisasikan tentang kerukunan terhadap semua Agama yang diakui oleh pemerintah." katanya.

Ketentuan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan ditegaskan melalui Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026. Regulasi tersebut menjadi landasan hukum nasional dalam pengakuan hari kepercayaan di Indonesia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....