Hewan yang diperbolehkan dan Tidak untuk Berqurban
- 24 Mei 2026 05:42 WIB
- Nunukan
RRI.CO.ID, Nunukan - Menjelang Idul Adha 1447 H/2026 M, umat Islam mulai bersiap memilih hewan kurban. Namun tidak semua hewan bisa dijadikan kurban. Ada syarat jenis, usia, dan kondisi fisik yang harus dipenuhi agar ibadah kurban sah sesuai syariat.
Berdasarkan kesepakatan ulama dan merujuk pada Al-Quran Surat Al-Hajj ayat 34, hewan yang sah dijadikan kurban adalah bahimatul an'am atau hewan ternak dengan rinciannya:
Jenis hewan yang diperbolehkan:
Unta – Minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6
Sapi & Kerbau – Minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3. 1 ekor sapi/kerbau untuk 7 orang
Kambing – Minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2
Domba – Minimal berusia 6 bulan jika gemuk dan terlihat seperti umur 1 tahun.
Syarat kondisi fisik hewan:
Menurut hadits riwayat Abu Dawud, hewan kurban tidak boleh cacat. Empat cacat yang membuat kurban tidak sah:
Buta sebelah yang jelas butanya
Sakit yang jelas sakitnya
Pincang yang jelas pincangnya
Sangat kurus hingga tidak punya sumsum tulang
Selain itu, hewan juga harus:
| Baca juga: Apa yang Berubah Setelah Iduladha? |
Tidak terpotong telinganya sebagian besar
Tidak ompong giginya sebagian besar
Tidak terpotong ekornya
Bukan hewan yang dikebiri secara paksa hingga cacat2.
Hewan yang Tidak Boleh untuk Berkurban
Ulama sepakat, hewan di luar kategori bahimatul an'am tidak sah untuk kurban. Contohnya:Tidak sah dijadikan kurban:
Ayam, bebek, angsa – Termasuk unggas, bukan hewan ternak
Kuda – Meski halal dimakan, bukan hewan yang disyariatkan untuk kurban
Babi & anjing – Haram secara zatIkan – Bukan hewan ternak darat
Rusa, kijang, kerbau liar – Hewan buruan, bukan hewan ternak peliharaan
Hewan hasil curian – Tidak sah karena tidak dimiliki secara halal
Hewan yang masih menyusui – Karena kasihan pada anaknya dan dagingnya belum maksimal
Hewan bunting/hamil tua – Makruh menurut sebagian ulama karena ada nyawa lain di dalamnya.
Kemudian alat yang digunakan untuk menyembelih harus tajam yang dapat melukai hewan yang akan disembelih. Ada 2 saluran yang akan putus adalah saluran kerongkongan dan saluran makan hewan itu. Dalam fiqih saat hewan itu dikatakan mati adalah ketika hewan yang disembelih sudah tidak bergerak lagi dan darahnya mengucur deras. Dan seterusnya pendistribusian daging qurban ini adalah untuk semua kalangan. Hal itu disampaikan ustaz Amin Alwan dalam acara Mutiara Pagi RRI Nunukan Minggu, 24 Mei 2026 yang dipandu presenter Ridwan Supangat.
Sesungguhnya ibadah kurban bukan soal mahal atau besarnya hewan, tapi soal memenuhi syarat dan keikhlasan. Pastikan hewan kurban memenuhi kriteria agar ibadah kita diterima oleh Allah SWT.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....